Penanganan Narkoba Gagal, Alasan Kesbangpol Terganjal Payung Hukum
AKTIVITAS: Pelayanaan di kantor kesbangpol Mukomuko--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Kurangnya dukungan legislative (DPRD), membuat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko belum memiliki payung hukum untuk mitigasi dan penanganan penyalahgunaan narkoba di Mukomuko.
Hal ini disampaikan Kepala Kesbangpol Mukomuko, Ali Muchsin S.Pd. Pihaknya sudah pernah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba, tetapi ditolak oleh anggota DPRD Mukomuko periode 2019-2024.
"Sebelumnya kami telah ajukan ke DPRD Mukomuko, namun belum selesai dibahas karena DPRD periode lalu tidak ingin meninggalkan pekerjaan yang tengah mereka jalani. Sehingga Kemenkumham pun juga turut melakukan harmonisasi atas Raperda yang kami usulkan ini," ujarnya.
BACA JUGA:Jalan Lintas Pesisir Utara Sudah Boleh Dilintasi, Kecuali Truk Batu Bara dan CPO
BACA JUGA:Kemenkes Alokasikan Rp200 Miliar untuk Faskes Bengkulu
Ali juga menjelaskan, dalam pembahasan sebelumnya, sejumlah pasal di batang tubuh Raperda perlu dirampingkan. Beberapa anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga tidak hadir lengkap.
Hal ini yang menyebabkan Raperda ditunda, sehingga karena tidak ada waktu lagi, rapat paripurna memutuskan pengajuan ulang dilakukan pada tahun 2025 mendatang. Raperda itu, mencakup jenis-jenis narkotika, cara pencegahan, serta sinergi sosialisasi dari berbagai pihak seperti FKPD, Polres, dan Kejaksaan Negeri.
"Sanksi yang diatur dalam Raperda akan disesuaikan dengan pelanggaran dan melibatkan Polres Mukomuko dan pihak terkait lainnya," jelasnya.
Ditambahkan Ali, regulasi ini juga mencakup upaya rehabilitasi. Namun belum terealisasi karena keterbatasan anggaran.
BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Money Politic Bukan Hanya Berbentuk Uang
BACA JUGA: ROMER Menang, HSNI Bakal Pecahkan Rekor MURI Bakar Ikan dari Pantai Panjang hingga Pulau Beringin
Seharusnya di Mukomuko ini sudah tersedia fasilitas rehabilitasi di tingkat kabupaten, yang rencananya diatur lebih lanjut oleh peraturan bupati (Perbud).
Maka dari itu untuk ditahun 2025 upaya mitigasi dan penanganan penyalahgunaan narkoba masih belum bisa dilakukan sebab Kesbangpol. Sebab belum miliki payung hukum yang berkaitan dengan anggaran.
"Tahun depan kita akan perjuangkan kembali. Setelah Raperda disahkan nantinya menjadi Perda, kita juga bisa melakukan pembentukan Badan Narkotika Kabupaten dan Kampung Bersih Narkoba di Mukomuko. Mudah-mudahan saja usulan Raperda tahun depan bisa berjalan lancar sesuai yang kita harapkan bersama," harapnya.