"Tersangka harus bertanggung jawab atas apa yang telah dia lakukan. Kami meminta pihak berwenang untuk memberikan hukuman seberat-beratnya agar tidak ada lagi orang yang menjadi korban penipuan seperti ini," tegas Sin Carolina.
Sin Carolina, juga menekankan pentingnya penyidikan menyeluruh terhadap aliran dana terkait uang para member yang berada di tangan MA.
Ia yakin bahwa dana yang hilang tidak sepenuhnya digunakan oleh tersangka. Para korban juga bersedia membantu penyidik dalam mengungkap aliran dana yang mungkin digunakan oleh MA.
"Korban banyak dirugikan, kami berharap penyidik bisa menelusuri aliran dana," ungkap Sin Carolina.
Menurutnya jika aliran dana tersebut digunakan untuk membeli aset atau barang, maka aset tersebut harus dijadikan barang bukti.
Para korban berharap bahwa aset-aset tersebut dapat disita dan dijual untuk mengembalikan kerugian yang dialami.
"Jika terkait aset atau barang dan benar itu ada maka kami berharap itu juga dijadikan barang bukti, juga ada tindakan pengembalian ke para korban untuk menutupi kerugian yang dialami," lanjutnya.
Di sisi lain, Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Denyfita Mochtar, S.Tr.K mengungkapkan saat ini proses hukum terhadap ML sedang berlangsung.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terkait kasus yang menjerat ML ini, termasuk menelusuri aliran dana para member.
"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang tidak jelas," tegas Kapolres.
Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui bahwa uang arisan yang berada di tangan tersangka telah habis seluruhnya.
Tersangka mengakui bahwa tidak ada lagi uang milik para member yang tersisa.
Tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya, seperti jalan-jalan keluar kota dan luar negeri, serta membayar angsuran mobil.
"Habis semuanya, itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka dan untuk dia foya-foya. Meski begitu kami terus melakukan pengembangan terkait kemana saja aliran dana para member ini dihabiskan oleh tersangka selain dari hal-hal yang telah diakuinya," jelas Kapolres.