Telusuri Aliran Dana Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp2 Miliar, Minta Tersangka Dihukum Berat

Jumat 14 Jun 2024 - 23:38 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Kasus dugaan arisan bodong di Rejang Lebong, yang melibatkan ML (26) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Tengah, telah menarik perhatian publik. 

Hal ini lantaran kasus tersebut telah menyeret sedikitnya 244 member yang mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar. 

Meski tersangka ML telah di tahan Sat Reskrim Polres Rejang Lebong dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Namun sepertinya para korban tersangka ML belum puas dengan ganjaran tersebut.

BACA JUGA:2 Tersangka Pengeroyokan Penjaga Kantor Terminal Lais Bengkulu Utara Ditangkap

BACA JUGA:Kejanggalan Gantung Diri Deki Warga Asal Seluma, Polisi Tunggu Hasil Otopsi

Bahkan para korban meminta aparat kepolisian untuk menelusuri aliran dana para member yang ditilep tersangka ML, serta menghukum ML seberat-beratnya.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum para korban, Sin Carolina, SH bahwa para korban arisan bodong ini tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga trauma psikologis. 

Banyak dari para korban ini yang kehilangan tabungan hidup mereka, yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan penting seperti pendidikan anak, kesehatan, dan kehidupan sehari-hari. 

"Bahkan beberapa korban terpaksa berhutang atau menjual aset mereka untuk menutup kerugian akibat ulah tersangka," jelas Sin Carolina.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 716 Keping Kayu Meranti Asal Hutan Lindung Raja Mandare

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp1,4 Miliar Korupsi KUR BRI Belum Pulih, Jaksa Telusuri Aset Terdakwa, PH Sebut Tak Nikmati

Ia menambahkan para korban arisan bodong ini secara kolektif menuntut agar ML dijatuhi hukuman berat. 

Mereka berpendapat bahwa hukuman yang berat akan memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa depan. 

Selain itu, hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban yang telah kehilangan banyak hal.

Kategori :