PPPK Bengkulu Tengah Tidak Dapat TPP, Ini Penyebabnya

Minggu 16 Jun 2024 - 00:26 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Ade Haryanto

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Pelaksana tugas (Plt) Kabid Perbendaharaan, Adeansah Putra, SE menjelaskan, kalau secara regulasi peraturan bupati (Perbup) memang belum ada tertera kalau PPPK berhak menerima TPP. 

Tetapi secara regulasi di pusat, PPPK berhak menerima TPP dan di beberapa daerah ada PPPK yang menerima TPP. 

Apabila Pemkab Bengkulu Tengah ingin membayarkan TPP PPPK, maka Pemkab Bengkulu Tengah harus merubah Perbup terkait pembayaran TPP kepada PPPK tersebut. 

“Kalau kita (Bengkulu Tengah, red) ingin membayarkan TPP PPPK.

BACA JUGA: Usulan Tambahan Formasi CPNS Pemkab Kaur Belum Disetujui

Maka kita harus merubah atau merevisi Perbup tersebut. Sebab saat ini di Perbup TPP kita tidak mengakomodir PPPK,” ujarnya.

Kemudian sebelum memutuskan untuk membayarkan TPP PPPK, Pemkab Bengkulu Tengah juga harus melihat kondisi keuangan daerah. 

Sebab pembayaran TPP tersebut memang harus melihat situasi dan kondisi keuangan daerah. 

“Pembayaran TPP kan memang berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Apabila Penjabat (Pj) Bupati ingin merubah TPP, maka bisa saja TPP PPPK bisa dibayarkan pada saat pembahasan APBD Perubahan,” pungkasnya. 

 

Kategori :