KOTA MANNA, KORANRB.ID – DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) membahas Raperda Pemberlakuan Adat Istiadat di BS. Dalam pembahasan Senin (13/11), dewan mengundang perwakilan wedding organizer (WO) dan Badan Musyawarah Adat (BMA).
WO diundang dalam pembahasan raperda tersebut berkaitan penerapan adat istiadat saat acara pernikahan. WO nantinya wajib mematuhi aturan adat yang tertuang dalam perda.
Perwakilan WO BS, Yeyen Jimas menyatakan dukungannya dalam penerapan perda adat istiadat di BS, khususnya di acara pesta pernikahan. Namun ia meminta isi draft perda nantinya tidak membuat kontroversi di masyarakat, dan dapat menyesuaikan dengan situasi saat ini.
Yeyen berharap dalam penerapan adat istiadat nantinya, bukan hanya mengatur tentang baju adat dan semacamnya. “Saya minta nanti BMA mengeluarkan sertifikat untuk tua kerja yang benar-benar paham aturan adat. Soalnya kalau saat ini banyak tua kerja yang tidak paham adat. Kalau tua kerja yang benar-benar paham adat, tentu bisa mengarahkan,” saran Yeyen.
Sementara itu BMA yang hadir saat pembahasan raperda adat istiadat ini siap menerapkan adat istiadat yang sesuai dengan masyarakat BS. Salah satunya yang mengatur pakaian adat istiadat, dan lainnya.
BACA JUGA:Usulan Mobil Dinas Dukcapil Lihat Ketersediaan Anggaran
Namun demikian, Ketua BMA BS, Armanuddin Durhan memastikan soal keputusan akan ditentukan bersama DPRD BS.
"Semua bentuk saran dan masukan akan menjadi pertimbangan, nanti DPRD yang memutuskan," ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD BS, Dodi Martian S.Hut MM mengatakan, raperda tentang pemberlakuan adat istiadat masih tahap pembahasan. Masukan dan saran dari pihak yang berkaitan akan diterima sebagai bahan menyusun draft raperda, sebelum disahkan menjadi perda.
“Penyusunan raperda adat istiadat ini memang butuh proses, banyak pihak yang harus didengar masukan dan pendapat. Supaya nanti kalau raperda ini sudah disahkan menjadi perda, tujuannya benar-benar sesuai yang diinginkan, tidak menimbulkan polemik dimasyarakat,” kata Dodi.(tek)