3 Raperda Disahkan Menjadi Perda, Salah Satunya Perda Adat Istiadat

PERDA: Pidato Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi dalam raripurna pengesahan Raperda menjadi Perda Senin, 29 April 2024.-foto: rio/koranrb.id-

KORANRB.ID - Tiga Rancangan Perda (Raperda) resmi disahkan menjadi Perda oleh DPRD Bengkulu Selatan, Senin, 29 April 2024.

Rapat paripurna pengesahan perda ini juga dihadiri Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE, MM.

Pengesahan Raperda menjadi Perda tersebut dilaksanakan di ruang rapat raripurna DPRD Bengkulu Selatan.

Usai mendengarkan laporan Komisi I dan II serta pengambilan keputusan DPRD atas tiga rapreda tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Bengkulu Selatan.

Dalam kesempatan itu, Bupati mengungkapkan pengesahan raperda menjadi perda tersebut membuktikan pemerintah telah melaksanakan tanggung jawab dan wewenang sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Presiden Ingin Perencanaan Kesehatan Daerah Terintegrasi dengan Pusat

Untuk raperda tentang adat istiadat, dikatakan Gusnan, pihaknya telah melaksanakan amanat konstitusi yang mana pengakuan bangsa Indonesia terhadap adat istiadat ditegaskan dalam pasal 28 ayat 3 UUD 45 yang menyebutkan identitas budaya dan masyarakat tradisional dihormati selaras perkembangan zaman peradaban.

"Khusus untuk adat kita akan diskusi hal teknisnya dengan lembaga adat, baik di Kabupaten maupun di tingkat desa," kata Gusnan.

Untuk raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran narkotika dan prekusor narkotika, menurut Gusnan, Pemkab Bengkulu Selatan telah melaksanakan Peraturan Mendagri Nomer 12 Tahun 2019.

Yakni tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.

Dan, pasal 2 ayat 3 sambung Gusnan menyebutkan Bupati/walikota melakukan fasilitas pencegahan dan pemberantasan.

"Untuk narkoba kita harus diskusikan secara teknis dengan BNN Kabupaten, bagaimana memerangi narkotika yang sedang merajalela," terang Gusnan.

Terhadap rapreda tentang rencana penanaman umum modal diamanatkan pada pasal 4 UUD Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal yang menyatakan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal.

BACA JUGA:Permudah Pembayaran PBB-P2, Bapenda Buka Loket Pembayaran di Kantor Camat Gading Cempaka

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan