Di mana jika ada bakal calon yang akan maju jalur perorangan sesuai Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 676/PL.02.2- SD/05/2024.
BACA JUGA:Usulan Pengembangan Pelabuhan Pasar Sebelah Mukomuko Sudah Masuk Sistem RIPPN Kementerian KKP
BACA JUGA:Kajari Mukomuko Pindah, Penggantinya Asli Bengkulu, Ini Namanya
Yang menerangkan bahwa jumlah syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Tahun 2024.
Berpedoman kepada keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Tahun 2024 yaitu paling sedikit 13.824.
“Minimal 10 persen dukungan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir 138.240 jiwa, maka dari itu muncul angka 13.825 dukungan, yang kemungkinan berat sulit untuk terpenuhi,” terangnya.
Selain itu, KPU Mukomuko juga sudah menginformasiakan bawasanya, jadwal Pilkada serentak, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Indonesia telah ditetapkan pada 27 November 2024.
Ketetapan tahapan jadwal Pilkada serentak tersebut tertuang ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
“Untuk jadwal kita mengikuti PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan dan jadwal Pilkada serentak, diundangkan dalam lembaran negara pada tanggal 26 Januari 2024,” katanya.
Dari lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Dapat diketahui bahwa pada 27 Februari lalu sudah masuk ke tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
Kemudian pada 24 April 2024 lalu juga sudah memasuki tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. Kemudian, di akhir Mei pemutakhiran data pemilih.
“Pada tanggal 27 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon, bupati dan wakil bupati akan menjalankan pemeriksaan berkas pasangan calon,” jelasnya.
Sedangkan untuk penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024, sehingga pada akhir September sudah bisa memasuki masa kampanye pasangan calon.
Yang dilanjutkan Pemungutan suara dijadwalkan 27 November 2024.
“Jadwal dan rangkaian sudah kita terima, maka dari itu KPU Mukomuko memohon dukungan agar dapat menciptakan Pilkada yang kondusif ditahun ini,” tandasnya.