Anak di Bawah Umur di Wilayah Ini Dilarang Mengendarai Sepeda Motor

Rabu 19 Jun 2024 - 21:31 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

“Sosialisasi ini juga dilakukan melalui media massa dan media sosial untuk menjangkau audiens yang lebih luas,” terangnya.

Selain itu, setiap hari Senin, perwira dari Polres Rejang Lebong hadir sebagai pembina upacara di sekolah tingkat SMP dan SMA sederajat di Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam amanat upacara, mereka menyampaikan pesan-pesan penting mengenai tertib berlalu lintas dan bahaya yang dapat timbul dari pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur.

“Dengan strategi ini, kita berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama para orang tua, tentang pentingnya mengawasi anak-anak mereka dan mencegah mereka dari mengendarai sepeda motor sebelum mencapai usia yang diizinkan. Anak-anak diharapkan dapat mengerti dan memahami alasan di balik larangan ini, serta lebih mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan mereka sendiri,” kata Melisa.

Selain sosialisasi, Sat Lantas Polres Rejang Lebong juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

Penindakan ini termasuk penggunaan knalpot brong atau tidak standar serta pelaku balap liar.

BACA JUGA:15 Oknum Polisi jadi Buronan, Terlibat Tindak Pidana, Berikut Identitasnya

Terhitung sejak Januari hingga Mei 2024, sudah 96 sepeda motor yang ditindak karena menggunakan knalpot brong dan balap liar. 

"Kendaraan yang terjaring dari hunting yang dilakukan petugas di lapangan dikenakan sanksi tilang. Untuk sepeda motor yang menggunakan knalpot brong ditahan selama 14 hari, dan untuk balap liar selama tiga bulan," jelas Melisa.

Di sisi lain, Melisa mengakui bahwa mengatasi masalah penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur tidaklah mudah.

Tantangan utamanya adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman dari masyarakat tentang risiko yang dihadapi anak-anak.

Banyak orang tua yang mungkin tidak menyadari betapa bahayanya membiarkan anak-anak mereka mengendarai sepeda motor tanpa SIM dan tanpa pengalaman yang cukup.

Polres Rejang Lebong juga terus berusaha mengatasi tantangan ini dengan terus meningkatkan intensitas kampanye dan sosialisasi, serta bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sekolah dan komunitas lokal.

Melibatkan sekolah dalam kampanye ini sangat penting karena sekolah adalah tempat di mana anak-anak menghabiskan sebagian besar waktu mereka dan bisa menjadi tempat yang efektif untuk menyampaikan pesan-pesan penting tentang keselamatan berlalu lintas.

“Selain itu, orang tua memiliki peran kunci dalam memastikan anak-anak mereka tidak mengendarai sepeda motor sebelum mencapai usia yang diizinkan. Mereka perlu diberikan pemahaman yang mendalam tentang risiko yang dihadapi anak-anak mereka jika berkendara tanpa izin. Orang tua juga perlu diberdayakan untuk lebih tegas dalam mengawasi dan mengarahkan anak-anak mereka untuk mematuhi aturan lalu lintas,” bebernya.

Kategori :