KORANRB.ID – Bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Bengkulu Utara Pitra Martin – Gusti Rahmat remi menggugat putusan KPU Bengkulu Utara.
Ia melayangkan gugatan ke Bawaslu Bengkulu Utara sore ini dan sudah diteriam oleh Bawaslu Bengkulu Utara.
Putusan KPU yang digugat tersebut adalah putusan yang menetapkan persyaratan administrasi mereka Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto, SE membenarkan jika mereka sudah menerima gugatan bakal calon perseorangan tersebut dan masuk ke Bawaslu.
Tahapan berikutnya, Bawaslu saat ini masih melakukan penelitian dokumen gugatan.
BACA JUGA:Gerbong Mutasi Bergerak, Wakapolres Mukomuko dan Sejumlah Perwira Pindah
BACA JUGA:10 Bahaya Kosmetik Ilegal Salah Satunya Menyebabkan Kematian
“Gugatan sudah masuk dari kuasa hukumnya, namun saat ini dalam tahap penelitian dan pemeriksaan berkas darti tim kami (Bawaslu, red),” terangnya.
Ini karena dalam melayangkan gugatan ke Bawaslu maka penggugat harus memenuhi beberapa persyaratan dokumen.
Sehingga bawaslu saat ini melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen tersebut.
“Nantinya hasil pemeriksaan tersebut akan kita sampaikan ke penggugat, jika memang memenuhi syarat maka akan kita register sebagai gugatan, namun jika belum memenuhi syarat akan kita minta penggugat untuk melengkapi,” terangnya.
Jika nantinya Bawaslu meminta agar penggugatmelengkapi berkas, maka penggugat memiliki waktu tiga hari untuk melengkapi berkas sesuai yang direkomendasikan KPU.
“Jika dalam waktu tiga hari tersebut nanti tidak melengkapi berkas gugatan, maka gugatannya tidak akan kita lanjutkan dan tidak akan kita register sebagai gugatan,” terangnya.
BACA JUGA:Pejabat Polres Bengkulu Selatan Mutasi, Ini Daftar Lengkapnya
BACA JUGA:6 Kapolsek dan Kabag Polres Bengkulu Utara Diganti, Termasuk Kabag Ops