MUKOMUKO,KORANRB.ID – Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali memberikan kemudahan dengan produk unggulan, pinjaman secara online atau Pinjol.
Dimana produk Pinjol BSI ini sudah diujicobakan tahun 2023 lalu. Karena itu tahun 2024 ini BSI targetkan bisa memiliki nasabah dan debitur sebanyak-banyaknya (membludak), terutama di Kabupaten Mukomuko.
Kepala BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mukomuko Firmansyah, SH menyatakan, produk pinjol ini bernama BSI Mitraguna Online, menjadi salah satu solusi mengatasi permasalahan, mudah transaksinya tanpa harus mendatangi bank.
BACA JUGA:Bayar PBB Bisa Lewat Retail Modern, Tidak Harus Bayar di Bank
BACA JUGA:Usul Penambahan Dewan Komisaris Baru, Bank Bengkulu Gelar RUPSLB
Adapun nilai maksimal pinjol ini, mencapai Rp50 juta. Dimana pinjaman tersebut dapat dikembalikan dalam tempo (tenor) selama 36 bulan atau tiga tahun.
“Ini produk layanan yang termasuk baru, memang diperuntukan untuk nasabah BSI yang tidak bisa datang ke bank. Jadi kami arahkan mengunakan aplikasi Pinjol BSI,” katanya.
Firman menambahkan, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi nasabah sebelum memutuskan melakukan pembiayaan mitraguna BSI, ini.
Pertama pastinya nasabah BSI, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pinjaman.
BACA JUGA:Neraca Perdagangan Teruskan Tren Positif, Dorong Peningkatan Ekspor Nasional
Kemudian merupakan pegawai yang menerima gaji melalui BSI (payroll BSI), serta nasabah pengguna aktif BSI Mobile, menggunakan asuransi pembiayaan.
Selain itu dalam Pinjol BSI ini, nasabah akan dikenakan biaya asuranasi, materai, dan biaya administrasi mencapai satu persen.
Jangka waktu pinjaman minimal satu tahun, maksimal tiga tahun, dengan nominal pinjaman minimal Rp10 juta dan maksimal Rp50 Juta.
“BSI ini merupakan bank syariah hasil peleburan PT Bank Syariah Mandiri, PT BRI Syariah dan PT BNI Syariah. Pada praktiknya karena syariah kami tidak menerapkan suku bunga dalam setiap transaksi yang berlangsung. Maka dari itu, sistem operasional kami menggunakan akad bagi hasil atau nisbah antara pihak bank dan nasabah,” jelasnya.