PPDB tingkat SD dan SMP di Kota Bengkulu diatur dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2024.
Perwal tersebut juga mengatur petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan PPDB 2024.
Dia berharap tidak ada penyimpangan di dalam pelaksanaan PPDB ini.
Sebab setiap orang berhak mendapatkan pendidikan.
BACA JUGA:4 Hari Lagi Pulang, Barang Jemah Haji Bengkulu Tiba Lebih Dulu
“Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan.
Itu sebabnya harus ikuti aturan yang sudah dibuat berdasarkan Perwal yang ada,” terang Gunawan.
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu Dinas Pendidikan Kota Bengkulu bersama dengan Polresta Bengkulu dalam hal ini Tim Sapu Bersih pungutan liar telah selesai melakukan penanda tanganan kerja sama dalam penanganan PPDB.
Seluruh kepala sekolah baik itu tingkat SD hingga SMP telah menadatangani pakta integritas dalam pengawasan PPDB.
Artinya dengan ditanda tangani pakta integritas oleh stakeholder terkait, harapannya PPDB tahun 2024 akan berjalan dengan baik sesui dengan harapan semuannya.
BACA JUGA:Minggu Pagi, Listrik 25 Desa di Bengkulu Utara Dipadamkan, Cek Jadwal dan Lokasi
“Untuk membantu pengamanan maka di lakukanlah penandatangan fakta integritas bersama Polresta Bengkulu harapannya bisa bersinergi dalam mengwujudkan PPDB yang jujur dan baik tentunya,” tutup Gunawan.