Memang jabatannya berkahir 18 Juni kemarin. Dia (Mustarani Abidin, red) sudah menuntaskan masa jabatannya," terang Mahmud.
Diterangkan Mahmud, setelah jabatan Sekda itu kosong, maka Bupati memiliki kewajiban untuk menunjuk Plh, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
"Plh ini, tentu di tujuk berdasarkan pertimbangan beliau (Bupati, red)," sebutnya.
Saat ini, terang Mahmud dirinya belum bisa banyak berkomentar.
BACA JUGA:Calon Kadis PUPR Bengkulu Utara Berpeluang Gugur, Ini Alasannya
Karena dia hanya sebagai Plh, yang hanya beberapa hari.
Meski begitu, beberapa hari kedapan selama dirinya dipercaya sebagai Plh, dia meminta suport dan dukungan dari semua stakeholder untuk menjalankan roda pemerintah, terutama di Sekretariat Daerah (Setda).
Diberitakan sebelumnya, H. Mustarani Abidin, SH., M.Si diberhentika sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, sejak Rabu 19 Juni 2024 lalu.
Pemberhentian Mustarani sebagai Sekda Lebong, karena masa jabatannya sudah berakhir sejak Rabu, 19 Juni 2024 lalu.
Mustarani, sudah menjabat sebagai Sekda Lebong selama 5 tahun.