LEBONG, KORANRB.ID - Bupati Lebong, Kopli Ansori menunjuk Mahmud Siam, SP, MM sebagai Pelaksana Harian (PLh) Sekda Lebong.
Mahmud Siam merupakan Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Setda Kabupaten Lebong.
Penunjukan Mahmud Siam sebagai Plh Sekda untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Lebong.
Sebab Sekda Lebong terdahulu, Mustarani Abidin, SH, MH sudah mengakhiri masa baktinya sebagai Sekda Lebong selama 5 Tahun, per 19 Juni 2024 lalu.
BACA JUGA:Fikri Tunggu Instruksi Partai di Pilkada Rejang Lebong, Syamsul Koalisi Gemuk, Hendra Tetap Optimis
"Sementara ini kita masih Plh. Saya pastikan tidak akan ada Plt (Pelaksana tugas) Sekda," kata Bupati Lebong, Kopli usai menghadiri Rapat Paripurna, di DPRD Kabupaten Lebong, Senin, 24 Juni 2024.
Surat penunjukan sebagai Plh Sekda kepada Mahmud Siam, dikeluarkan per 19 Juni 2024 dan akan berakhir pada 26 Juni 2024 mendatang.
Namun, secara teknis, Mahmud Siam baru aktif menjabat sebagai Plh Sekda Lebong, terhitung, Senin, 24 Juni 2024.
"Administrasinya per 19 Juni kemarin saya ditugaskan oleh Pak Bupati.
BACA JUGA:Sempat Dilaporkan Hilang, Siswi SMA Jadi Korban Asusila Remaja yang Baru Sehari Kenalnya
Namun, secara teknis saya bertugas mulai hari ini," kata Muhammad Siam, kepada RB, Senin, 24 Juni 2024.
Disamping itu, Mahmud Siam menepis jika Sekda, Mustarani Abidin diberhentikan dari jabatannya.
Menurut Mahmud, jabatan Mustarani sebagai Sekda memang sudah berkahir per 18 Juni 2024 lalu.
"Tidak ada yang namanya diberhentikan. Pak Mustarani itu sudah mengabdi sampai habis.