BINTUHAN, HARIANRAKYATBENGKULU.BACAKORAN.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur telah memeriksa 20 saksi. Untuk mengungkapkan dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 yang bersumber dari APBN. Total anggarannya Rp 4 miliar.
Saksi-saksi ini terdiri dari para pejabat di KPU Kaur dan 5 komisioner KPU Kaur.
BACA JUGA:Vaksin Rabies Untuk HPR, Hanya Terisa 20 Dosis
Kajari Kaur Muhammad Yunus SH., MH., melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB) Barata, SH, MH, mengatakan awalnya memang ada satu komisioner yang tidak datang saat dipanggil, namun belakangan sudah hadir menyampaikan keterangan.
"Semuanya telah memenuhi panggilan dan sudah kita periksa untuk dimintai kesaksian," kata Barata.
Dari hasil pemanggilan 5 mantan Komisioner KPU Kaur, Kejari berhasil mendapatkan keterangan mengenai aliran dana KPU yang diduga disalahgunakan tersebut.
BACA JUGA:Dispora Mediasi Dana Hibah KNPI Rp 300 Juta
“Para staf honorer KPU juga telah kita panggil," ujar Barata.
Sementara saat dimintai keterangan mengenai, rincian aliran dana kegiatan KPU Kaur tahun 2022 yang disalahgunakan dia belum bisa menyampaikannya.
"Untuk rincian dana mana saja yang disalahgunakan, kita belum bisa memberikan keterangan. Nanti tunggu, akan kita lakukan rilis langsung," pungkas Barata.
BACA JUGA:BSI Salurkan Pembiayaan Sindikasi
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kaur Heri Antoni SH., MH., menambahkan pihak Kejari hingga saat ini masih mendalami peran-peran para saksi berdasarkan barang bukti yang telah diamankan, dan hasil pemeriksaan. Mereka juga masih merampungkan berkas-berkas yang diperlukan. Apabila sudah lengkap nanti akan segera dilakukan penetapan tersangka.
"Kita masih dalami peran-peran terduga tersangka, untuk saat ini belum banyak yang bisa kita sampaikan," singkatnya.
Di sisi lain Sekretaris KPU Kaur Rusdan Tafsiri, M.Pd, menuturkan meskipun saat ini KPU Kaur tengah tersandung hukum.
BACA JUGA:Tersedia 9.500 Keping Blanko e-KTP di Dukcapil BU