BENGKULU, KORANRB.ID – Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu sepakat bahwa tidak ada pelanggaran dalam seleksi jabatan direktur RSUD Dr. M. Yunus.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat antara Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dengan Sekda Isnan Fajri erkait evaluasi tim seleksi lelang jabatan Direktur RSUD dr M. Yunus Bengkulu, Senin 24 Juni 2024.
Isnan menerangkan, bahwa rapat yang dilakukan bersama Komisi IV DPRD untuk memberikan penjelasan secara detail proses seleksi Jabatan Pratama Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu.
Di mana, dalam proses seleksi hingga terpilihnya Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu telah dilaksanakan sesuai tahapan dan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:PAD Mukomuko Dari Pajak Penerangan Jalan Senilai Rp5 Miliar Hangus, Ini Penyebabnya
Sehingga menurutnya, tidak ada kesalahan ataupun unprosedural dalam penentuan jabatan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu tersebut.
“Tidak ada yang kita langgar, undang-undang kita ikuti, Permenkes kita ikuti,” terang Isnan, Senin, 24 Juni 2024.
Diketahui, rapat dilakukan di ruang rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.
Dihadiri juga oleh Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Asisten III Pemprov Bengkulu serta Tim Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Sekda mengungkapkan, bahwa terkait perbedaan tafsir dari pihak luar, hal tersebut, merupakan asumsi masing-masing.
Sedangkan Pemprov Bengkulu diakuinya telah melaksanakan seluruh proses seleksi sesuai prosedurnya.
Ketetapan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait Jabatan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu tersebut sudah final.
Yang dapat mengubah keputusan tersebut, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
BACA JUGA:BSI KCP Seluma Segera Pindah Lokasi, Catat Tanggalnya