PAD Mukomuko Dari Pajak Penerangan Jalan Senilai Rp5 Miliar Hangus, Ini Penyebabnya

DATANGI: Tim pendapatan BKD tengah melihat sumber PAD yang akan ditagih. FOTO: BKD Mukomuko/RB--

KORANRB.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp5 miliar hangus.

Hal tersebut, buntut dari lambatnya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Reperda PDRD) Mukomuko. 

Diketahui pula, setelah disahkan, akhirnya saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah menerima keputusan dari PLN Pusat bawasanya PPJ sejak Januari hingga Mei 2024 tidak dapat ditagihkan lagi ke masyarakat meskipun di Juni ini Perda telah terbit. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Deftri Maulana S.STP.

BACA JUGA:BSI KCP Seluma Segera Pindah Lokasi, Catat Tanggalnya

BACA JUGA:APH di Mukomuko Diminta Turun Pastikan Pembangunan JUT Suka Pindah, Diduga Merugikan Negara Rp500 Juta

Ia menyampaikan, Apa yang ditakuti sebelumnya terjadi, salah satu sumber PAD PPJ tidak bisa dibayarkan, karena pada waktu itu tidak dilakukan penarikan ke pelanggan PLN.

“Lambannya pengesahaan Perda itu sebabkan kita alami kerugian Rp5 miliar dari PPJ. Di mana nominal tersebut merupakan pendapatan sejak Januari hingga Mei 2024. Sebab selama lima bulan daerah ini belum memiliki Perda penagihan,” terangnya.

Ia mengatakan, sejak Januari hingga Mei 2024 belum bisa dilakukan menarik PPJ karena PLN butuh Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk payung hukum menarik dari konsumen. 

Padahal sebenarnya ketentuan pajak itu di Undang-Undang sudah menyebutkan bahwa pajak itu sifatnya bulanan, jadi 12 bulan setahun. 

BACA JUGA:NIB Pelaku Usaha di Mukomuko Terancam Dicabut Jika Tak Serahkan LKPM, Juni: Ada Ratusan, yang Rutin Lapor 60

BACA JUGA:8 SD dan SMP Mukomuko Terima DAK Fisik Rp8,6 Miliar, Pengerjaan Fisik Secara Swakelola

Namun karena PLN tidak berani menarik PPJ ke pelanggannya karena tidak ada regulasi PLN dengan terpaksa daerah harus merugi.

“Saat ini kita sudah ada Perda dan tagihan PPJ yang bisa ditarik terhitung bulan Juni hingga Desember 2024, sebelumnya hangus,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan