ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Bawaslu Bengkulu Utara (BU) saat ini sudah melakukan pencopotan paksa Alat Peraga Kampanye (APK) atau yang menyerupai APK di wilayah BU. Ini lantaran saat ini belum memasuki masa kampanye pemilu sehingga caleg dilarang memasang APK.
Tak hanya itu, Ketua Bawaslu BU Tri Suyanto, SE menegaskan Bawaslu terus melakukan pemantauan pada APK yang terpasang, termasuk saat masa kampanye nanti.
Meski sudah boleh memasang APK saat masa kampanye nanti, namun caleg diingatkan mengenai zona-zona pemasangan APK, termasuk zona yang dilarang.
“Jika memang terpasang di zona terlarang, maka akan tetap kita minta parpol mencopot dan memindahkan APK tersebut,” terangnya.
Lebih ketat lagi, pemasangan diluar zona atau di zona yang dilarang akan dicatat sebagai pelanggaran. Meskipun pelanggaran tersebut bukan merupakan pelanggaran berat. “Namun jika pelanggaran tersebut terjadi secara masif di seluruh kecamatan apalagi desa, bisa mendapatkan sanksi yang juga berat,” tegas Tri.
Diantara zona yang dilarang untuk pemasangan APK adalah kawasan jalur dua Kota Arga Makmur, terutama daerah perkantoran. Hal ini dinilai merusak estetika dan juga membahayakan pengendara.
BACA JUGA:53 CJH Tunda Keberangkatan
Selain itu, lokasi-lokasi yang umum dilarang untuk pemasangan APK diantaranya tempat ibadah, fasilitas pemerintah maupun tempat umum yang dilarang.
“Kita sudah mensosialisasikan zona tersebut pada seluruh parpol dan kita minta parpol patuh sehingga tidak terjadi pelanggaran,” pungkas Tri.(qia)