KEPAHIANG, KORANRB.ID - Hingga Selasa 25 Juni 2024, total pengembalian uang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional (BOS) MAN 2 Kepahiang oleh 3 tersangka sudah mencapai Rp555 juta.
Jumlah tersebut mendekati jumlah kerugian negara (KN) yang harus dikembalikan oleh 3 tersangka yang mencapai Rp619,32 juta. Ya hampir lunas pengembalian KN-nya.
Mengacu pada hitungan di atas nilai dugaan kerugian negara yang belum dikembalikan hanya tersisa sebagian kecil, tinggal sebesar Rp64,32 juta.
BACA JUGA:Lagi, Gas Elpiji 3 Kg Menghilang di Kepahiang Meresahkan
BACA JUGA:Pembangunan Menggeliat, Tol Bengkulu - Lubuklinggau Lanjut, Bangun 2 Pintu Tol di Rejang Lebong
Terbaru, pengembalian kerugian negara kembali dilakukan tersangka Am, mantan kepala MAN 2 Kepahiang yang sekaligus KPA dan PPK dana BOS.
Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina, SH, MH melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, SH dan Kasi Intel Nanda Hardika, SH menerangkan, pengembalian uang dugaan korupsi diserahkan Am melalui kuasa hukumnya sebesar Rp159 juta.
Belum lama ini, Am juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp150 juta. "Total yang sudah dititipkan tersangka Am sebesar Rp309 juta," ujar Kasi Intel.
Dijelaskan, uang pengembalian dari para tersangka korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang telah disimpan di rekening penampungan Kejari Kepahiang.
"Terhadap uang titipan tersebut, akan disimpan sementara di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kepahiang yang selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan," tambah Kasi Intel.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong, Selasa 28 Mei 2024 lalu, Kejari Kepahiang telah menetapkan 3 tersangka korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang tahun 2021-2022.
BACA JUGA:Eks Kepsek MAN 2 Kepahiang Setor Lagi Kerugian Negara Rp159 Juta, Korupsi Dana BOS
BACA JUGA:Tarif PBB-P2 di Kabupaten Lebong Naik Jadi 0,2 Persen, Sosialisasi Minim
Mereka, Am mantan kepala MAN 2 Kepahiang, EPD selaku eks bendahara MAN 2 Kepahiang dan Us eks kepala TU MAN 2 Kepahiang.
Tercatat, pengembalian nilai kerugian negara dilakukan terakhir kali oleh Tsk Am selaku, Kamis 13 Juni 2024 lalu.