Aset Terdakwa Eks Manager Rumah BUMN Kepahiang Sudah Ditelusuri Jaksa Kejari Kepahiang, Ini Hasilnya

BORGOL: Terdakwa mantan Manager Yayasan Rumah BUMN Kepahiang, Agung Yudha diborgol jaksa yang bertugas usai persidangan beberapa waktu lalu. WEST JER TORINDO/RB--
KORANRB.ID – Aset terdakwa mantan Manager Yayasan Rumah BUMN Kepahiang, Agung Yudha sudah ditelusuri Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
Upaya penelusuran aset atau asset tracing dilakukan untuk memulihkan kerugian negara (KN) Rp403 juta atas perkara yang menyeret Agung Yudha korupsi dana Corporate Social Responbility (CSR) dari PT PLN tahun 2021-2023 di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Disampaikan Kepala Kejari Kepahiang Asvera Primadona, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar SH, bahwa memang terdakwa Agung Yudha belum pulihkan KN.
KN Rp 403 juta sampai saat ini belum pulih bahkan mencicil saja belum pernah.
BACA JUGA:40 Desa di Bengkulu Selatan Dapat Evaluasi Inspektorat
BACA JUGA:Kok Bisa? Berikut 5 Hewan Buas yang Takut pada Manusia
Sehingga pihaknya melakukan asset tracing namun memang tidak ditemukan harta lagi dari mereka mereka hanya memiliki satu unit rumahyang ditempati terdakwa.
“Kita sudah menelusuri aset terdakwa untuk upayah pengembalian KN namun memang tidak ditemukan harta selain rumah yang mereka tempati,” ungkap Febrinto.
"Untuk upaya pemulihan KN itu biasanya ada dua jika kedua cara yang digunakan itu sudah dilakukan maka tidak ada jalan lain hukuman subsidair dari pidana tambahan akan dijalankan," terang Febrinto.
Sekadar mengulas, JPU Kejari Kepahiang akan panggil 5 saksi termasuk saksi bernama Yogi yang diminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu untuk dihadirkan.
BACA JUGA:Jembatan Sekunyit Masih Putus, Ini Kata Dinas PUPR
BACA JUGA:Tanggul dan Jembatan Pondok Batu Belum Juga Diperbaiki, Sudah 4 Tahun Rusak
Sebanyak 5 saksi tersebut akan memberikan kesaksianya terkait dengan perkara Tipikor dana Corporate Social Responbility (CSR) dari PT PLN tahun 2021-2023 di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Disampaikan Kepala Kejari Kepahiang Asvera Primadona, SH, MH melalui Kasi Pidsus Febrianto, Ali Akbar, SH bahwa memang akan menghadirkan saksi Yogi sesuai dengan perintah Majelis Hakim pada persidangan yang digelar 9 April 2025 lalu.