KORANRB.ID – Dugaan pencemaran udara yang dilakukan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karya Sawitindo Mas (KSM) di Desa Tanjung Alai Kecamatan Lubuk Pinang sempat meresahkan masyarakat.
Berdasarkan data terhimpun RB hingga kemarin 25 Juni 2024 PKS tersebut masih terus beroperasi.
Berkaitan dengan pengusutan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko untuk pembuktian dugaan pencemaran asap masih belum dilakukan.
Berkaitan dugaan pencemaran udara yang dilakukan PT KSM yang terkesan dilakukan pembiaran, Ketua Komisi lll DPRD Mukomuko Antonius Dale mendesak DLH Mukomuko dapat segera memeriksa seluruh dokumen milik PT KSM berkaitan dengan dokumen lingkungan.
Selain itu sudah seharusnya DLH Mukomuko turun ke lapangan serta menyampaikan apa hasil temuan dan seperti apa tindak lanjutnya ke pada publik.
BACA JUGA:Rekomendasi Parpol Keluar Jelang Pendaftaran Cabup-Cawabup Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Perkara Judi Online Website Diblokir, TPP ASN Pemkab Mukomuko Kembali Molor
“Perkara pencemaran asap ini sudah dari awal tahun lalu, maka dari itu sudah sewajarnya DLH memainkan peran pengawasannya. Untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,”terangnya.
Ditambahkannya, jika memang DLH Mukomuko mengalami kendala atas pengujian kualitas udara tentu ada solusi lainnya dengan mendatangkan tenaga teknis dan laboratorium dari luar daerah. Tidak lain pembuktian ini untuk memastikan masuknya investasi ke Mukomuko tidak merugikan daerah.
“Kami minta DLH menjalankan tugas yang memang kewajiban dan kewenangan mereka berkaitan dugaan tersebut,” harapnya.
Terkait permasalahan dugaan pencemaraan udara oleh PT KSM yang belum memiliki titik terang penanganannya, Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga SP mengatakan, mecuatnya dugaan pencemaran udara hingga meresahkan warga, serta belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait.
Artinya ini kemungkinan ada faktor pembiaran dan kelalaian DLH Mukomuko.
Pasalnya sudah dari lama, PKS ini beroperasi, namun belum pernah dilakukan uji emisi atas cerobong, yang sifatnya data pembanding dan data terbaru yang dilakukan DLH Mukomuko tidak hasil data perusahaan.