Hal ini juga dilakukan Dinas Sosial Bengkulu utara tersebut untuk memastikan jika penerima bantuan sosial tersebut memang masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Akan Rekrut 200 PPPK dan 75 CPNS, Saat Ini Tinggal Menunggu Formasi
Selain itu, dengan pencoretan masyarakat yang tidak berhak atau tidka memenuhi kriteria, maka bisa diajukan kembali masyarakat yang berhak namun belum menerima bantuan sosial.
“2.793 penerima yang di graduasi tersebut penerima bansos baik itu BPNT maupun program keluarga harapan,” terangnya.
Sedangkan tahun 2023 lalu, sebnayak 10.127 keluarga penerima manfaat bansos dicoret pada tahap pertama pencoretan.
Tahun ini tim dari Dinas Sosial masih melakukan penelusuran tertuama dari tanda rumah penerima bansos untuk memastikan penerima yang tidak berhak sudah dicoret.
“Jika tim dari pendamping sosial kita menemukan adanya indikasi penerima bansos yang masih tidka layak, maka kita akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk melakukan pengecekan,,” terangnya.
Ditambahkannya saat inia da 45 ribu lebih kelaurga penerima manfaat bantuan sosial berbagai program.
Ia yakin jika seluruh penerimanya tepat sasaran maka akan berdampak cepat dalam pengentasan masalah kemiskinan atau masalah sosial di Bengkulu Utara.
“Maka kita terus memastikan penerima bansos tepat sasaran, terutama meminta desa mengajukan masyarakat pra sejahtera yang layak menerima namun belum menerima,” terangnya.