JAKARTA, KORANRB.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI sepakat Rancangan Undang-undang (UU) tentang kabupaten dan kota akan dibawa ke sidang paripurna.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerjaTingkat I Komisi II DPR RI bersama Pemerintah serta Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Rapat kerja itu beragendakan pembicaraan tingkat I pembahasan 26 daerah yang tercantum dalam RUU tentang Kabupaten/Kota. Ke 26 daerah itu berada di Pulau Sumatera.
“Selanjutnya kami atas nama pemerintah setuju untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya atau pengambilan keputusan tingkat II di paripurna nanti," ujar Mendagri M.Tito Karnavian, Kamis 27 Juni 2024.
BACA JUGA:Berikut Cara Bore Up Mesin Motor Untuk Meningkatkan Kecepatan
BACA JUGA:Perempuan Memiliki Peran Penting Dalam Perjuangan Bangsa, Ini 12 Pahlawan Perempuan Indonesia
Tito juga menyampaikan rasa terimakasihnya dan mengapresiasi pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota.
Apalagi menurut Tito, proses pembahasan regulasi RUU yang membahas pemekaran kabupaten dan kota tersebut cukup panjang dan akhirnya bisa dibawa ke sidang paripurna.
Dengan disepakatinya 26 RUU tentang Kabupaten/Kota ini di bawa ke Sidang Paripurna, Mendagri yakin bahwa regulasi inisiatif DPR RI tersebut akan memperkuat otonomi daerah dan mampu mewujudkan kepastian hukum, terutamal dasar konstitusi.
Berikut ini daftar 26 RUU tentang kota/kabupaten yang akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI:
1. RUU tentang Kabupaten Bintan,
2. RUU tentang Kabupaten Lampung Selatan,
3. RUU tentang Kabupaten Lampung Tengah
4. RUU tentang Kabupaten Lampung Utara
5. RUU tentang Kabupaten Batanghari