Selanjutnya, DPP Partai Nasdem juga memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Benteng untuk bersama-sama Calon melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari pasangan Wakil Bupai untuk memenuhi syarat pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.
BACA JUGA:Ancaman Pemanasan Global Semakin Nyata, Bahaya Fenomena Meningkatnya Suhu di Perkotaan
Selain itu, Calon diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPU Kabupaten Benteng sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya ke DPP Partai Nasdem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun 2024 ke KPU Kabupaten Benteng.
Lalu, rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya surat keputusan DPP Partai Nasdem tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang menjadi persyaratan pendaftaran pasangan calon ke KPU Kabupaten Benteng.
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan.