25 DPRD Mukomuko Dilantik, 2 Partai Belum Sampaikan Unsur Pimpinan, Sekwan: Terpaksa Pimpinan Sementara

PIMPINAN: Saat mengikuti paripurna HUT RI ke-79 beberapa hari yang lalu. FIRMANSYAH/RB--

KORANRB.ID – Pelantikan serta pengambilan sumpah 25 anggota DPRD Mukomuko periode 2024-2029 sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan akan digelar hari ini, 20 Agustus 2024. 

Namun pelantikan 25 anggota DPRD Mukomuko kali ini tidak bisa berbarengan dengan pelantikan unsur ketua dewan, sebab hingga 19 Agustus 2024 sore partai Golkar dan Gerindra belum menyampaikan ke sekretariat dewan terkait siapa yang akan menjadi unsur pimpinan.

"Kalau persiapan, sudah final. Namun untuk unsur pimpinan ini yang belum kami terima dari Parpol Golkar dan Gerindra. Dengan terpaksa nantinya akan dilantik unsur pimpinan sementara saja,” kata Sekretaris DPRD Mukomuko Syahrizal, SH.

Dijelaskan Syahrizal, setelah 25 anggota DPRD Mukomuko hasil Pileg 2024 dilantik, maka masa bakti anggota DPRD Mukomuko periode 2019-2024 akan berakhir. 

BACA JUGA:Percepatan Pembangunan, Pemkab Mukomuko Kembali Usulkan Anggaran Rp160 Miliar ke Pusat

BACA JUGA:Penurunan Produksi Sampah Rumah Tangga di 10 Kecamatan Kabupaten Mukomuko Capai 5 Ton

Otomatis pimpinan DPRD yang selama 5 tahun ini juga berakhir. Sehingga secara otomatis diperlukan pimpinan sementara di DPRD Mukomuko, sebelum nantinya diproses siapa Pimpinan DPRD Mukomuko definitif untuk periode 2024-2029 yang ditentukan oleh Parpol tersebut.

“Kita terpaksa meminta Golkar dan Gerindra menunjuk pimpinan sementara saja. Untuk ketua DPRD ini Golkar yang punya kursi. Sedangkan untuk Waka l miliki Gerindra, dan Waka ll milik Hanura,” sampai Sekwan.

Untuk sistematisnya dikatakan Sekwan, penentuan pimpinan lembaga legislatif  berdasarkan surat tugas dari Parpol. 

Di mana yang sudah ada surat masuk ke sekretariat saat ini yang ada hanya dari Hanura. 

Yang menunjuk Wisnu Hadi sebagai unsur pimpinan DPRD Mukomuko.

BACA JUGA:HWBR FC U-14 Mukomuko Melaju ke IDCT Cup Nasional, Wakili Bengkulu

BACA JUGA:Isu Gempa Megathrust, Pemkab Mukomuko Siaga Susun Kebutuhan

"Jadi pimpinan sementara 2 orang dari 2 parpol. Penunjukannya tidak lagi dipilih dari anggota yang paling tua dan paling muda usia, melainkan dari surat tugas Parpol pemenang. Mau gak mau surat penugasan sebagai ketua sementara harus ada dari Parpol," jelas Sekwan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan