ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Menjelang Pilkada Serentak 27 November 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bengkulu Utara gencar melakukan perekaman data penduduk wajib KTP.
Terutama pada pemilih pemula atau masyarakat yang baru memasuki usia wajib memiliki KTP.
Bahkan hingga Sabtu 29 Juni 2024, tim perekaman KTP elektronik atau e-KTP Dinas Dukcapil Bengkulu Utara masih berada di Kecamatan Enggano untuk melakukan perekaman.
Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Utara, Suwanto, M.Ap menerangkan jika Dinas Dukcapil memang melakukan perekaman data wajib KTP di seluruh kecamatan setiap tahunnya.
BACA JUGA:TBS Sawit di Bengkulu Utara Meroket Lagi, Ini Daftar Harga di Pabrik CPO
BACA JUGA: Bimtek Kades Program ‘Desa Padek’ Kejari Bengkulu Utara
Terutama tahun ini dimana akan dilaksanakan pilkada. Dimana salah satu syarat bagi warga Indonesia untuk masuk ke dalam data pemilih adalah memiliki e-KTP.
“Maka kita jemput bola ke kecamatan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan e-KTP dengan datang ke kecamatan-kecamatan,” terangnya.
Dinas Dukcapil Bengkulu Utara juga mendatangi kecamatan-kecamatan di luar wilayah Kota Arga Makmur.
Terutama kecamatan yang memang masih banyak terdapat jumlah masyarakat atau wajib KTP yang belum melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP.
“Pekan ini kita datang ke Kecamatan Enggano bersama tim dan melakukan perekaman e-KTP untuk masyarakat di Pulau Enggano itu,” sebutnya.
BACA JUGA:Resmi! Pilgub Bengkulu 2024, PAN Usung Helmi - Mian
BACA JUGA:Maju Pilbup Benteng, Evi Kantongi Rekomendasi Nasdem, Masih Kurang Dukungan Kursi Segini
Kecamatan Enggano merupakan salah satu pulau terluar di Provinsi Bengkulu, dari pendataan ada 69 warga yang sudah berusia 17 tahun ke atas, belum melakukan perekaman data e-KTP. Itu data Februari lalu.
Saat ini diperkirakan jumlahnya bertambah karena adanya wajib KTP baru yang usianya sudah memenuhi syarat setelah bulan Februari 2024.