Pasalnya, secara syarat menurut Mufian sudah memenuhi, namun dengan dinyatakan tidak lulus maka Mufian menanyakan mengenai kelulusan tersebut jawaban dari pihak sekolah bahwa sebelum pelaksanaan PPDB siswa yang dinyatakan lulus sudah mengurus perpindahan kartu keluarga (KK) serta administrasi lainnya.
Dilanjutkan Mufian bahwa ada yang janggal ketika ungkapan perpindahan itu hanya di satu daerah, sedangkan dirinya yang jelas pindah tidak diterima, jadi kebingungan yang di apat Mufian sebab sistem yang janggal ini, sementara itu juga pihak sekolah melemparkan ke Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Bengkulu.
“Untuk sistem perpindahan orangtua itu di lemparkan ke Dikbud, sebab Dikbud yang mengeluarkan juknis kenapa saling lempar, itu yang saya geram,” ungkap Mufian.
Sementara Kepala SMP 1 Kota Bengkulu, Mukhtarimin, MPd menerangkan, untuk kelulusan yang keluar itu sudah berdasarkan juknis yang ada begitu juga untuk jalur prestasi dan juga jalur lainnya.
Namun lagi-lagi disampaikan Mukhtarimin bahwa sekolah memiliki batas penerimaan , adi tidak bisa diterima seluruhnya.
Ia menegaskan panitia sudah bekerja berdasarkan juknis yang diberikan oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Bengkulu.
“Untuk hasil kelulusan PPDB di SMP 1 Kota Bengkulu itu berdasarkan acuan dari juknis dan tidak melenceng,” jelas Mukhtarimin.