BENGKULU, KORANRB.ID - Jemaah haji yang membeli perangkat elektronik seperti handphone (HP) atau komputer tablet di Arab Saudi, harus segera mengurus registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Pengurusan IMEI ini diimbau untuk dilakukan pada saat kedatangan ke Tanah Air, agar perangkat dapat diaktifkan dan tidak dikenakan denda.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera, mengatakan terkait dengan registrasi IMEI perangkat HP dan tablet yang dibeli jemaah haji di Arab Saudi ini, sudah sering diingatkan.
Baik itu oleh Kementerian Agama dan Kantor Keimigrasian Bengkulu.
BACA JUGA:Kamu Sudah Tahu? Berikut 30 Arti Emoji WhatsApp
“Jadi jika sampai di Bandara Fatmawati dan asrama haji harus dilaporkan kepada pihak imigrasi bea cukai untuk mendaftarkan IMEI handphone tersebut,'' sampai Ferry Ernez, Minggu 30 Juni 2024.
Ernez menerangkan, peralatan elektronik yang dibeli oleh jemaah haji seperti HP atau smartphone tidak didaftarkan maka akan mengalami kerugian seperti tidak dapat digunakan di Tanah Air.
Selain itu bisa terkena denda yang diberlakukan atas barang-barang yang dibawa jika melebihi atau melanggar ketentuan.
''Apabila esok harinya (mendaftarkan IMEI) maka akan dikenakan biaya yang cukup besar sekitar 40-45 persen dari harga handphone,'' jelas Ernez.
BACA JUGA:Polsek SA Amankan Terduga Pelaku Penikaman Warem Seluma, Ini Identitasnya
Lebih jauh, Ferry menyebut untuk barang bawaan jemaah haji lainnya tetap dilakukan pemeriksaan sebelumnya oleh pihak keimigrasian saat kedatangan di bandara atau Asrama haji.
''Mereka tidak boleh membawa baju lebih dari 20 pasang baju baru dan lainnya.
Ini ada aturannya untuk barang-barang yang dibawa dari Tanah Suci,'' ujar Ernez.
Sebelumnya, jemaah haji Bengkulu atas nama Rasmi Suah sudah meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) M. Djamil Padang pada Sabtu malam, 29 Juni 2024 lalu.
BACA JUGA:Hingga 16 Besar Euro 2024, 5 Rekor Telah Terpecah