KORANRB.ID – Polsek Semidang Alas Polres Seluma mengamankan warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras berinisial M (19).
Pasalnya, M diduga lawan berkelahi korban Aldi Tama (21) warga Desa Pring Baru, Kecamatan Talo Kecil yang meregang nyawa usai ditikam menggunakan senjata tajam (sajam) jenis sewar, Minggu, 30 Juni 2024.
Polisi mengamankan M tidak sampai 24 jam pasca kejadian.
Pasca diamankan serta digelandang ke kantor polisi, terungkap penyebab M menikam korban Aldi karena adanya ketersinggungan.
BACA JUGA:Berkas Tersangka Tambahan Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah Lengkap, Pekan Depan Tahap 2
BACA JUGA:Sasar Pintu Masuk Peredaran Narkoba di Bengkulu, Polda Bengkulu Target Operasi Lokasi Ini
“Yang bersangkutan awalnya keberatan karena saat di warem, antara korban dan pelaku matanya saling melotot.
Akhirnya terjadi keributan dan berujung penikaman kepada korban,” ungkap Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kapolsek Semidang Alas, Ipda. Mirwan Afriansyah.
Disambung Kapolsek, adapun kronologisnya yakni korban bersama rekannya Debi berangkat menggunakan kendaraan sepeda motor merek Mio J dari pesta Desa Padang Kelapo, Kecamatan Semidang Alas Maras dalam keadaan pengaruh alkohol.
Keduanya menuju warung remang remang (Warem) di Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Perkara Korupsi BOS SMK IT AL Malik, JPU Kejari Bengkulu Selatan Hadirkan 4 Saksi
BACA JUGA: Hingga Juni 2024, Polres Kaur Tangani 9 Kasus Asusila
Tiba di warem, korban dan Debi bertemu rekan lainnya yakni Romi di depan warung remang-remang milk Roken.
Tidak lama setelah itu, korban bertemu dengan M dan tanpa basa basi langsung berkelahi.
Melihat adanya perkelahian, masyarakat yang melihat langsung melerai di antara keduanya, setelah dilerai oleh masyarakat.