Teganya! Duda di Kepahiang 'Garap' Bocah Yatim Piatu, Sampai 7 Kali

Selasa 02 Jul 2024 - 15:30 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

Upaya penangkapan sempat tersendat, lantaran pelaku diketahui sudah kabur ke Jawa Barat.

BACA JUGA:Dinyatakan Punah! Berikut 5 Fakta Unik Ikan Pari Jawa

Hingga, Minggu 30 Juni 2024 sekitar pukul 03.30 Wib Kanit PPA beserta anggota Unit PPA bersama Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang di back up anggota Satreskrim Polres Cianjur Polda Jawa Barat melakukan lidik dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Sukarama Kecamatan Bojong Picung Kabupaten Cianjur Jawa Barat.

Tak ingin membuang waktu, pelaku langsung diamankan ke Polres Kepahiang. "Sekarang pelaku masih kita BAP, secepatnya perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini kita selesaikan," demikian Dedi. 

Dalam kasu ini, sang duda dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo 76D dan Pasal 86 Ayat (1) Jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap Anak.

Kategori :