KEPAHIANG, KORANRB.ID - Tindak asusila terjadi kembali di Kabupaten Kepahiang.
Teganya, kali ini pelaku merupakan seorang duda sebut saja namanya Gaut (33) warga Kecamatan Ujan Mas.
Sedangkan korban mirisnya adalah anak yatim piatu dan masih berusia 12 tahun, Merana_ nama disamarkan.
Dari penyidikan sementara, korban sudah mengalami tindak asusila hingga 7 kali.
BACA JUGA:Jadwal Garuda Muda Lawan Vietnam U16 Usai Dihajar Australia 3-5, Balas di Kualifikasi AFC
Diwawancarai, Selasa 2 Juli 2024 Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK melalui Kanit PPA, Aiptu. Dedi, SH menerangkan pelaku telah diamankan setelah pihaknya langsung menerima laporan dari pihak keluarga.
"Pelaku berstatus duda, sudah berhasil diamankan," kata Dedi.
Diketahui, sebelum menjalankan aksinya pelaku sempat memberikan sejumlah uang. Hal ini ditenggarai sebagai bujuk rayu, agar korban terpikat.
"Dari pengakuan sementara yang kita terima, kejadian asusila terhadap anak di bawah umur ini sudah 7 kali dilakukan pelaku," ujar Dedi.
Kejadian pertama berlangsung pada November 2023.
BACA JUGA:Cegah Judi Online, HP Personil Polres Benteng Bakal Dirazia, Ketahuan Main Judol Ini Sanksinya
Melihat korban yang sendiri berada di rumah, pelaku terbuai hingga tega melakukan hubungan terlarang layaknya pasangan suami istri.
Bukan hanya sekali, kejadian berlangsung sedikitnya sampai 7 kali.
"Korban ini statusnya anak yatim piatu, masih sekolah naik kelas 6 SD," tambah Dedi.
Begitu menerima laporan, upaya penangkapan digeber Satreskrim dan Unit PPA Polres Kepahiang.