SELUMA, KORANRB.ID - Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma sudah menyiapkan anggaran untuk desa yang ingin mengajukan pencairan dana desa (DD) tahap II.
Namun ada beberapa syarat yang harus dilakukan sebelum akhirnya DD tersebut cair, ini penjelasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma.
Saat ini Dinas PMD Seluma sudah menyurati Camat dan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Seluma.
Dalam surat bernomor 900 / 502 / DPMD / IV / 2024 tersebut, tertera persyaratan yang disampaikan untuk pengajuan penyaluran DD. Isinya yakni :
BACA JUGA:Siswa Ponpes Al Hasanah Jadi Korban Bully Kakak Tingkat, Korban Cidera Badan Hingga Mental Terganggu
1. Surat permohonan dari Kepala Desa ditujukan ke Dinas PMD Seluma (Asli)
2. Laporan realisasi dana desa akhir tahun 2023 Siskeudes 1.a, 1.b (Asli)
3. Laporan realisasi dana desa tahap I tahun anggaran 2024 Siskeudes 1.a, 1.b (Asli)
4. Laporan penerapan dana desa PMK tahap I tahun anggaran 2024
5. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa akhir tahun 2023 dalam bentuk omspan
6. Laporan realisasi penyerapan minimal 60 persen dan rata rata capaian keluaran dana desa yang telah disalurkan minimal 40 persen tahap I tahun anggaran 2024 dalam bentuk omspan
BACA JUGA:Ada Hewan dengan Ekor Terbesar! Berikut 7 Fakta Unik tentang Ekor Hewan
7. Database tahap I tahun anggaran 2024
Kelengkapan dokumen dijilid satu buku dengan warna berikut :
Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Air Periukan, Kecamatan Lubuk Sandi, dan Kecamatan Seluma Barat berwarna merah.