Mabuk Miras: Aniaya dan Ancam Bunuh Istri, Begini Kronologisnya

Kamis 04 Jul 2024 - 00:04 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Patris Muwardi

BACA JUGA:Bupati Gusnan Ingatkan Pendataan Kelapa Sawit Bengkulu Selatan Harus Tepat

Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim kembali mengimbau kepada pasangan suami istri agar tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga. 

Dirinya berharap kepada para suami ataupun sebaliknya tidak meluapkan emosi dengan melakukan kekerasan fisik atau lainnya.

"Negara kita Negara hukum, kekerasan dalam rumah tangga jelas melanggar hukum. Baiknya selesaikan permasalahan dengan baik," imbaunya.

Ditempat terpisah, Penyuluh Agama Islam Ustad Salimudin M.Pd mengecam kekerasan dalam rumah tangga. 

Menurutnya kasus penganiayaan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum dan pengkhianatan pasangan suami istri saat menikah.

Baginya KDRT tidak pernah dibenar, baik yang dilakukan suami, istri, anak, orang tua atau lainnya. Setiap pelaku KDRT wajib dihukum dan dibina.

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Surati Menpan-RB, Izin Lantik 7 Bidan Pendidik yang Sudah Lulus Tes PPPK

BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu 2024, M Saleh Diprediksi Kantongi 24 Kursi Parlemen

"KDRT ini ada penyebabnya, nah ini yang perlu dihindari. Seperti mabuk, judi, ataupun lainnya," kata Salim.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Salim mengajak masyarakat khususnya kepala keluarga agar lebih mendekatkan diri kedalaman lingkungan yang baik dan jauh dari perbuatan negatif.

"Banyak banyak mendekatkan diri kepada yang maha esa, jauhi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan rumah tangga," demikian Salim.

Kategori :