Petahana Gusnan Melenggang di Pilkada Bengkulu Selatan
KORANRB.ID - Petahana Gusnan Mulyadi dipastikan kembali maju dalam Pilkada Bengkulu Selatan 2024.
Hal ini dikuatkan dengan terbitnya PKPU terbaru tentang Pencalonan kepala daerah tahun 2024.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota telah resmi diterbitkan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024.
Melihat isi dari PKPU tersebut, Gusnan Mulyadi dipastikan dapat maju Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024. Jika di lihat dari beberapa poin yang tertera di dalam Pasal 19 PKPU Nomor : 8 tersebut, Gusnan dipastikan kembali maju Pilkada.
BACA JUGA:Kantongi Rekomendasi PAN Maju Pilkada Rejang Lebong, Fikri Sampaikan 3 Nama Calon Wabup ke Pusat
BACA JUGA:Usai PKS, Giliran Gelora Beri Rekom Erwin-Jonaidi Maju Pilkada Seluma
Sebab, jika dilihat dari poin e yang berbunyi penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Maka, sudah jelas Gusnan Mulyadi bisa mencalonkan diri dan ikut bertarung lagi memperebutkan kursi Bupati Bengkulu Selatan tahun ini.
Mengingat, pada periode sebelumnya Gusnan Mulyadi mulai dilantik sebagian Bupati Bengkulu Selatan definitif sisa masa jabatan 2016-2021 dilaksanakan pada, Jumat 10 Mei 2019.
Artinya, pada periode tersebut Gusnan Mulyadi menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan definitif hanya selama lebih kurang 22 bulan atau lebih kurang 1 tahun 10 bulan.
BACA JUGA:Rp56 Miliar Dana Hibah Disalurkan Untuk Pilkada 2024, Kegiatan Sosial dan Keagamaan
BACA JUGA:187 Kepala Desa Dikukuhkan, Ini 6 Pesan Bupati Mian Pada Kades, Termasuk Soal Pilkada
Sehingga, jika dilihat dari poin b tentang masa jabatan yaitu, selama 5 tahun penuh dan/atau paling singkat selama dua setengah tahun.
Maka, Gusnan Mulyadi menjabat sebagai Bupati belum sampai 2 kali dalam jabatan yang sama.