BENTENG, KORANRB.ID - Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah telah mengajukan surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Terkait rencana pelaksanaan mutasi eselon III di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP.
Ia mengatakan, untuk surat ke BKN sudah disampaikan beberapa waktu lalu dan saat ini pihaknya sedang menunggu persetujuan teknis (Pertek) dari BKN.
BACA JUGA:Ular Beludak Sejati! Berikut 7 Fakta Common Adder, Satu-satunya Reptil yang Hidup di Kutub
Apabila Pertek BKN sudah terbit maka pihaknya akan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana mutasi tersebut.
Setelah surat rekomendasi dari Kemendagri sudah diterima barulah mutasi bisa dilakukan.
“Saat ini semuanya masih berproses. Sekarang kami masih menunggu Pertek dari BKN.
Sebab Pertek dari BKN ini sebagai acuan atau dasar kami bersurat ke Kemendagri untuk meminta rekomendasi.
BACA JUGA:10 Jenis Ikan yang Sering Dikonsumsi Masyarakat Indonesia Setiap Hari
Apabila rekomendasi dari Kemendagri sudah didapatkan, maka mutasi akan kita laksanakan,” terangnya.
Sekda menegaskan, rangkaian mekanisme pelaksanaan mutasi ini memang harus dilaksanakan.
Selain karena Bengkulu Tengah dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati, saat ini masa tahapan Pilkada sudah berlalu dan pelaksanaan mutasi tak bisa dilaksanakan.
Namun mutasi bisa dilaksanakan apabila mendapatkan persetujuan dari BKN dan Kemendagri.
BACA JUGA:Libur Lama di Rumah Aja, Bosan Banget! Coba akukan Kegiatan Ini