7. Burung kakatua jambul kuning, dilindungi negara dan dunia internasional
Dengan drastisnya penurunan populasi kakatua jambul kuning, maka membuat jenis burung ini dapat perlindungan hukum dari negara dan dunia internasional.
BACA JUGA:Ada Hewan dengan Ekor Terbesar! Berikut 7 Fakta Unik tentang Ekor Hewan
Burung jambul kuning di Indonesia, termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Burung kakatua jambul kuning juga masuk dalam Daftar Merah IUCN dengan kategori ancaman tertinggi, yaitu kritis terancam punah atau critically endangered.
BACA JUGA:Siklus Hidup yang Tragis! Berikut 5 Fakta Unik Laron
Selain itu, CITES juga sudah memasukkan jenis burung kakatua ini ke dalam Apendiks I sebagai spesies terancam punah dan dilarang keras diperdagangkan.
Walaupun mempunyai tampilan yang memukau, bukan berarti jenis burung kakatua jambul kuning ini boleh dipelihara.
BACA JUGA:Ada Kelabang Raksasa! Berikut 5 Hewan Paling Unik dan Berbahaya di Peru
Oleh karena itulah, akan lebih bijak jika burung kakatua jambul kuning dibiarkan hidup di habitat aslinya. (**)