“Realisasi DD ADD tahap I telah selesai seratus persen, di mana pada 15 Juni lalu semua desa sudah mencairkan DD/ADD. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi desa untuk menunda pengajuan pencairan tahap II. Pencairan tahap II ini sangat penting untuk memastikan kelanjutan proyek-proyek yang telah direncanakan dan dimulai pada tahap pertama,” tegas Suradi.
Suradi Rifai juga mengimbau seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk segera melengkapi laporan realisasi penggunaan dana tahap pertama dan mengajukan pencairan tahap kedua.
Dengan demikian, proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa dapat berjalan tanpa hambatan.
Ia juga mengatakan, kepatuhan terhadap prosedur pencairan dana desa sangat penting untuk memastikan bahwa dana digunakan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.
Dengan mematuhi prosedur ini, desa dapat memastikan bahwa mereka mendapatkan dana yang dibutuhkan tepat waktu, sehingga program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan sesuai rencana.
Selain itu, kepatuhan terhadap prosedur juga membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
BACA JUGA:Mitos Ngantuk Setelah Mengonsumsi Kangkung, Ini Penjelasannya
Dengan menyusun laporan realisasi yang akurat dan tepat waktu, desa menunjukkan komitmen mereka untuk menggunakan dana dengan benar dan bertanggung jawab.
“Hal ini juga membantu membangun kepercayaan antara pemerintah daerah dan desa, serta antara pemerintah desa dan masyarakat,” terangnya.
Suradi juga mengatakan, meskipun prosedur pencairan dana desa telah ditetapkan dengan jelas, ada beberapa kendala yang dihadapi oleh desa dalam mengajukan pencairan dana tahap II.
Salah satunya adalah keterbatasan kapasitas dan sumber daya di tingkat desa untuk menyusun laporan realisasi yang sesuai dengan standar.
“Untuk mengatasi kendala ini, diperlukan pelatihan dan pendampingan bagi perangkat desa agar mereka dapat memahami dan melaksanakan proses pelaporan dengan baik,” terangnya.
Selain itu, keterbatasan waktu dan tenaga juga sering menjadi hambatan dalam menyusun laporan realisasi.
Oleh karena itu, penting bagi desa untuk merencanakan dan mengatur waktu dengan baik, serta memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal.
“Kerjasama dan koordinasi antara perangkat desa juga sangat penting untuk memastikan bahwa laporan realisasi dapat disusun tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan,” papar Suradi.