“Rumah makan tempatnya bekerja adalah rumah makan yang memang diketahui korban meninggal saat ini,” terangnya.
BACA JUGA:Dapat Bankeu, 215 Desa di Bengkulu Utara Beli Tornas Sendiri, Pajak Ditanggung Desa
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Surati Menpan-RB, Izin Lantik 7 Bidan Pendidik yang Sudah Lulus Tes PPPK
Ia mengakui jika korban ini berangkat ke Malaysia secara resmi dengan menggunakan paspor, namun Ia tidak mengetahui jelas apakah parpor yang digunakan tersebut adalah parpol kerja atau parpor kunjungan atau pelancong.
Namun desa sudah mendapatkan informasi dari korban semasa hidupnya jika status korban saat ini illegal lantaran tidak memperpanjang izin tinggalnya di Malaysia.
“Sehingga informasi yang kami dapatkan saat ini statusnya illegal,” terangnya.
Karena statusnya yang illegal tersebut, saat ini keluarga korban terkendala terkait pemulangan jenazah terutama terkait dana.
Ini karena dibutuhkan dana yang tidak sedikit untuk pemulangan jenazah tersebut karena harus melalui proses mulai dari penuntasan administrasi rumah sakit hingga pengiriman jenazah ke Desa Padang Sepan.
“Jujur memang dana yang dibutuhkan tidak sedikit dan saat ini kita tengah mengupayakan untuk mengumpulkan donasi,” terangnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara, Sutrino menerangkan jika hari ini Ia sudah mengundang keluarga untuk datang ke Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi.
Hal ini untuk melengkapi data-data jenazah yang saat ini meninggal di Malaysia.
“Termasuk juga kita akan melakukan pengecekan data pribadi keberangkatannya untuk kita koordinasikan terkait dengan syarat pemulangan jenazah tersebut,” terangnya.
Ia juga menegaskan jika Pemda Bengkulu Utara akan terus melakukan komunikasi terkait pemulangan jenazah tersebut.
Termasuk mencari jalan terbaik untuk membantu pemulangan jenazah warga Bengkulu Utara tersebut.
“Kita pastikan akan melakukan pendampingan dan membantu pemulangan tersebut, terlepas terkait status warga kita yang berada di Malaysia tersebut,” pungkas Sutrino.