SUMUT, KORANRB.ID -Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap dua tersangka pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumut.
Dimana dalam kebakaran itu menewaskan Sempurna Pasaribu bersama istri, anak dan cucunya.
Adapun kedua tersangka pembakaran rumah wartawan itu yakni berinisial RAS dan YST. Keduanya adalah eksekutor.
Kapolda Sumut, Komjen.Pol. Agung Setya Imam Effendi menjelaskan kedua tersangka membakar rumah Sempurna Pasaribu dengan menggunakan campuran bahan bakar minyak (BBM), solar yang dicampur pertalite.
BACA JUGA:5 Aktivitas Sebabkan Gangguan Pada Pencernaan, Kamu Pernah Lakukan yang Mana?
BACA JUGA:Mandi Air Hujan Ternyata Miliki Banyak Manfaat, Salahsatunya Meredakan Stress
Tersangka menyiram campuran solar dan pertalite ke dinding rumah bagian depan dan samping menuju kamar korban.
"Untuk tembok yang menuju kamar korban, tidak hanya disemprot, tetapi juga tutupnya dibuka kemudian disiram ke dalam, lalu dibakar,” kata Kapolda Sumut dalam konferensi pers di Mapolres Tanah Karo, Senin, 8 Juni 2024.
Ditambahkan Agung, sebelum menjalankan aksinya, para tersangka lebih dahulu melakukan survei ke lokasi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor.
Keberadaan para tersangka terekam kamera CCTV.
BACA JUGA:Wartawan Tewas Sekeluarga Usai Beritakan Judi, PWI Minta Panglima TNI dan Kapolri Turun Tangan
“Dalam rekaman CCTV, mereka (tersangka, red) datang untuk survei terlebih dahulu, memastikan segalanya. Kemudian, mereka menyemprotkan dan menyiram dua botol campuran ke rumah korban, lalu membakarnya,” kata Mantan Kapolda Riau ini.
Lalu apa motif para tersangka membakar rumah korban? Komnjen.Pol. Agung mengatakabahwa penyidik masih mendalami serta mengumpulkan fakta-fakta.
"Kami akan buktikan motif ini dengan fakta-fakta. Ini yang sedang kami kerjakan,” demikian Agung.