Mei menambahkan, audit SPBE memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa aplikasi yang digunakan oleh OPD dapat berjalan dengan baik dan memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat.
Proses audit ini akan membantu mengidentifikasi masalah teknis, kelemahan sistem, serta potensi risiko yang mungkin ada dalam penggunaan aplikasi tersebut.
“Dengan demikian, Diskominfo Rejang Lebong dapat mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja sistem,” jelasnya.
Salah satu tujuan utama dari audit ini adalah untuk meningkatkan skor penilaian SPBE.
BACA JUGA:Membunuh dalam Diam! Berikut 5 Ular Berbisa yang Tidak Agresif
BACA JUGA:Mengintip Asal Usul Tradisi Sedekah Bumi: Momen Merayakan Harmoni Antara Manusia dan Alam
Skor yang tinggi mencerminkan bahwa pemerintah daerah telah berhasil mengimplementasikan sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan baik, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas layanan publik.
“Skor penilaian SPBE tahun 2023 sebesar 3,23 adalah pencapaian yang baik, namun Diskominfo Rejang Lebong bertekad untuk terus meningkatkan angka tersebut di tahun 2024 melalui berbagai upaya perbaikan dan peningkatan,” tegasnya.
Mei menambahkan keberhasilan audit ini sangat tergantung pada partisipasi aktif dari setiap OPD.
Setiap OPD harus dapat menyediakan data dukung yang lengkap dan akurat untuk mendukung proses audit.
Selain itu, koordinasi yang baik antara Diskominfo dan OPD sangat penting untuk memastikan bahwa setiap langkah audit dan penilaian dapat dilakukan sesuai dengan rencana.
“Partisipasi aktif dari OPD juga mencakup keterlibatan dalam rapat koordinasi dan penyusunan rencana kerja audit,” ujar Mei.