Lokasi Ruang Terbuka Hijau di Mukomuko Sudah Ditentukan, Tahun Ini Mulai Pembangunan

Selasa 09 Jul 2024 - 00:03 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mukomuko, akhirnya ditetapkan lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penyerap karbon dan menghasilkan udara bersih untuk kawasan perkotaan di Kabupaten Mukomuko. 

Lokasi berada di Kecamatan Kota Mukomuko tepatnya di depan RSUD Mukomuko. 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Mukomuko Budiyanto S.Hut, M.Ikom. 

BACA JUGA:Mundur dari Jabatan Karena Sakit, Kadis Dinsos Tunggu Jawaban Pejabat Pembina Kepegawaian

BACA JUGA:4 Kelompok Tani Mukomuko Penerima Bantuan Program Replanting Memasuki Masa Tanam

Ia menerangkan, penetapan kawasan RTH ini tentunya menjadi zona konservasi, sehingga ke depan diharapan tidak hanya dapat menyerap karbon dan menghasilkan udara bersih. 

Hutan kota atau RTH ini nantinya juga bisa menjadi ekosistem baru bagi flora dan fauna.

“Kawasan RTH ini telah ditetapkan, sehingga menambah daftar zona konservasi yang berada di Kota Mukomuko ini. Yang tahun ini akan mulai dilakukan pembangunan,” kata Budi.

Budi menambahkan, lahan RTH ini memiliki luasan kurang lebih 2 hektare yang merupakan aset milik Pemkab Mukomuko yang selama ini belum termanfaatkan. 

BACA JUGA:Soroti Penggunaan Anggaran Pembangun JUT Rp500 Juta, Kejari Mukomuko Panggil Pemdes Suka Pindah, Libatkan APIP

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bentuk Tim Desk, Siap Sanksi ASN dan Kades Tak Netral Pilkada

Untuk pembangunan RTH atau hutan kota yang menjadi zona konservasi ini Pemkab Mukomuko telah menyiapkan anggaran Rp900 juta yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit ditahun 2023 ditambah anggaran perencanaan sebesar Rp50 juta.

“Saat ini proses pembangunan RTH sudah pada tahap tanda tangan kontrak perencanaan. Alokasi anggaran khusus untuk perencanaan pembangunan RTH sebesar Rp50 juta, di mana kegiatan perencanaan ini berjalan sampai 19 Agustus 2024,” terangnya.

Budi menjelaskan, setelah perencanaan rampung akan dilanjutkan dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk pembangunan fisik RTH. 

Kategori :