Soroti Penggunaan Anggaran Pembangun JUT Rp500 Juta, Kejari Mukomuko Panggil Pemdes Suka Pindah, Libatkan APIP
PEMDES SUKA PINDAH: Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko memanggil Pemerintah Desa (Pemdes) Suka Pindah Kecamatan Lubuk Pinang untuk diklarifikasi. FIRMANSYAH/RB--
KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko memanggil Pemerintah Desa (Pemdes) Suka Pindah Kecamatan Lubuk Pinang untuk diklarifikasi.
Pasalnya, pemanggilan itu berkaitan dengan pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Suka Pindah akhir 2023 lalu.
Pemdes diminta klarifikasi oleh Kejari Mukomuko untuk memastikan hasil pekerjaan JUT, yang menelan anggaran hampir Rp500 juta.
Pembangunan JUT Desa Suka Pindah diduga tidak sesuai dengan spsesifikasi sehingga menimbukan kerugian negara.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bentuk Tim Desk, Siap Sanksi ASN dan Kades Tak Netral Pilkada
BACA JUGA:Desa Talang Buai Tagih Jaringan Internet, Pemkab Mukomuko Janji Lagi
“Iya baik Pemdes, dan pihak lainnya sudah kita undang bekaitan dengan memberikan klarifikasi berkaitan dugaan tersebut,” kata Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Mukomuko Yusmanelly SH, MH melalui Kasi Intel, Radiman SH, MH.
Radiman mengatakan, berkaitan dengan dugaan tersebut tim sudah turun ke lokasi dan menemukan bahwasanya bangunan fisik ada.
Selain itu juga terkait dokumen-dokumen pun sebagian lengkap. Maka dari itu dilakukan pemanggilan tersebut untuk mengetahui secara pasti.
Apakah ada unsur mengarah ke pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau seperti apa.
BACA JUGA:Tak Mau Terkena Hipertensi, Lakukan Ini Setiap Hari
BACA JUGA:Promo BSI, Ini Kejutan 50 Orang Pertama Program Abatana dan Gadai Emas
“Bangunan fisiknya ada, sebagian dokumen pertanggungjawaban seperti kwitansi memang ada yang tidak lengkap, maka dari itu kita akan lihat apakah ini karena ketidak tahuan, atau ada unsur kesengajaan,” ujarnya.
Lanjutnya, tidak menutup kemungkinan berkaitan dengan dugaan ini akan melibatkan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) Inspektorat daerah Mukomuko untuk mengaudit ada tidak dugaan tersebut.