KORANRB.ID – Buntut perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Mukomuko berdasarkan keputusan pemerintah pusat.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengingatkan kepada seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Mukomuko
agar dapat merubah atau memperbaharui dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) terlebih dahulu sebelum dilakukan pelantikan perpanjangan masa jabatan.
Hal ini disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd melalui Kabid Pemdes dan Kelurahan, Wagimin.
BACA JUGA:Mundur dari Jabatan Karena Sakit, Kadis Dinsos Tunggu Jawaban Pejabat Pembina Kepegawaian
BACA JUGA:4 Kelompok Tani Mukomuko Penerima Bantuan Program Replanting Memasuki Masa Tanam
Ia mengatakan jika RPJMDes belum diperbaharui maka pemerintah desa sulit bahkan terancam tidak bisa membuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 mendatang.
"RPJMDes di setiap desa, dulunya telah disesuaikan dengan masa jabatan Kades selama 6 tahun. Maka dari itu Dokumen RPJMDes harus diperbaharui seiring dengan masuknya periode baru jabatan Kades menjadi 8 tahun," jelasnya.
Gimin menambahkan, pemerintah pusat telah menginstruksikan untuk langsung memperpanjang masa jabatan Kades dari 6 menjadi 8 tahun disesuaikan dengan Undang-Undang tentang desa yang baru.
Di Kabupaten Mukomuko ada 148 desa, dan semua Kades beserta anggota BPD akan dikukuhkan untuk melanjutkan masa jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak dilantik dulu.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bentuk Tim Desk, Siap Sanksi ASN dan Kades Tak Netral Pilkada
"Dari 148 desa, ada 37 desa yang sebenarnya jika berdasarkan UU Desa yang lama, masa jabatan Kadesnya habis di tahun 2024 ini.
Sehingga, bagi 37 desa itu maka RPJMDes juga sudah habis masa berlakunya dan harus diperbaharui dan masa jabatan ditambah 2 tahun lagi," katanya.
Untuk itu, pihaknya kembali mengingatkan agar pemerintah desa segera melakukan perubahan RPJMDes tersebut.