Polres Bengkulu Tengah Limpahkan Tersangka Tambahan Kasus Korupsi Retribusi TKA

Selasa 09 Jul 2024 - 13:25 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID - Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melimpahkan  tersangka tambahan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi tenaga kerja asing (TKA) 2018/2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah. 

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Gusmiliyansya, SH mengatakan, tersangka tambahan itu berinisial RO.

Dengan sudah dilaksanakan tahap dua ini, tersangka RO langsung dilakukan penahanan di Rutan Malabro Kelas IIB selama 20 hari kedepan. 

Kejari Bengkulu Tengah akan langsung mempersiapkan berkas pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu agar segera di sidangkan. 

BACA JUGA:Kolaborasi PLN Icon Plus Menuju Transformasi Energi Hijau dan Elektrifikasi Kendaraan di Indonesia

“Berkas pelimpahan akan segera kami proses. Semoga saja sudah selesai sebelum masa penahanan 20 hari habis. Kalau belum juga maka kami akan mengajukan penambahan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Untuk diketahui, RO ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus ini karena yang bersangkutan terlibat dalam kasus ini. 

RO ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka lainnya, yakni EE yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. 

RO ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah setelah didapat cukup bukti keterlibatannya. 

BACA JUGA:Waspada! Berikut 5 Ular Tidak Berbisa Asli Indonesia

RO dinyatakan terlibat dalam kasus ini dikarenakan memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat itu atas perintah EE. 

Tak tanggung-tanggung RO memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat ini lebih kurang di 15 cek.

Berdasarkan informasi yang diterima, RO juga mendapatkan bagian kucuran dari dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi tersebut. 

Kategori :