KORANRB.ID – Korupsi telah lama menjadi masalah serius di banyak negara di seluruh dunia, banyak cara ang dilakukan negara untuk menanggulangi korupsi.
Salah satunya dengan berbagai cara memberlakukan hukuman yang keras bagi para pelakunya. Beberapa negara bahkan menerapkan hukuman yang dianggap kejam oleh beberapa pihak sebagai upaya untuk memberikan efek jera dan menekan tingkat korupsi.
Seperti negara, China telah lama memperjuangkan kebijakan "hukuman mati dengan penundaan penundaan" untuk tindak pidana korupsi yang melibatkan jumlah besar uang atau berdampak serius terhadap masyarakat.
Hukuman mati diberlakukan sebagai bentuk peringatan yang keras terhadap pejabat yang melakukan korupsi dalam skala besar.
BACA JUGA:Korupsi KUR BRI Unit Tes, Kejari Lebong Segera Proses 4 Calon Tersangka Lain
BACA JUGA:Sahabat Petani! Berikut 7 Fakta Unik Ular Koros, Sering Dikira Kobra yang Terancam Punah
Kemudian Iran memiliki sistem hukum yang keras terhadap korupsi, di mana hukuman mati dapat diberlakukan untuk pejabat pemerintah atau orang-orang yang ditemukan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang sangat serius.
Hukuman mati ini dimaksudkan untuk menunjukkan komitmen serius pemerintah Iran dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan.
Selanjutnya Arab Saudi juga dikenal menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang dianggap telah merugikan negara secara signifikan atau menyalahgunakan kepercayaan publik.
Hukuman ini dianggap sebagai upaya untuk membersihkan pemerintahan dari korupsi dan memastikan integritas sistem hukum.
Vietnam, meskipun tidak secara rutin, Vietnam memiliki hukuman mati sebagai salah satu pilihan hukuman untuk kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Limpahkan Tersangka Tambahan Kasus Korupsi Retribusi TKA
BACA JUGA:Kolaborasi PLN Icon Plus Menuju Transformasi Energi Hijau dan Elektrifikasi Kendaraan di Indonesia
Dimana hukuman ini telah disepakati bersama untuk diterapkan, sehingga apa bila dirasa perlu dan dampak dari korupsi tersebut merugikan banyak pihak maka hukuman mati bisa menjadi pilihan diwaktu persidangan.
Begitu juga dengan negara, Yaman yang enerapkan hukuman mati untuk tindak pidana korupsi yang dianggap merugikan kepentingan negara.