Ia mengatakan, saat ini, kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak bisa memanfaatkan program pemutihan pajak yang diberikan oleh Pemprov Bengkulu.
Program ini berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.
BACA JUGA:6 Bisnis yang Sempat Menjamur Era 90-an Namun Sebagian Kini Sudah Hilang
Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan OPD dapat melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda, sehingga mengurangi beban keuangan dan administrasi.
“Program pemutihan pajak ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi OPD untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka,” jelasnya.
Selanjutnya peningkatan koordinasi antar OPD sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap kendaraan dinas terdaftar dan dipantau status perpajakannya secara berkala.
Pembentukan tim khusus yang bertugas mengawasi dan memonitor status pembayaran pajak kendaraan dinas dapat menjadi solusi efektif.
“Selain itu, peningkatan disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan perlu ditegakkan dengan memberikan sanksi atau insentif bagi OPD yang patuh atau tidak patuh terhadap kewajiban pajak,” bebernya.
BACA JUGA:Mandi Air Panas Bisa Membersihkan Kulit, Mitos Atau Fakta Ini Penjelasannya
Sabirin juga mengatakan, peningkatan kesadaran akan pentingnya membayar pajak kendaraan dapat dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada seluruh staf dan pejabat di OPD.
Pengetahuan yang baik mengenai dampak positif dari pembayaran pajak yang tepat waktu terhadap pembangunan daerah dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk lebih disiplin.
“Jika langkah-langkah ini diterapkan dengan baik, diharapkan tunggakan pajak kendaraan dinas di Kabupaten Rejang Lebong dapat berkurang secara signifikan,” bebernya.
Adapun dampak positif dari penurunan tunggakan pajak ini antara lain dengan berkurangnya tunggakan pajak, penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor akan meningkat.
Peningkatan penerimaan ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah tersebut.
Penerapan sistem monitoring yang baik dan penghapusan aset yang tidak layak pakai akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
Hal ini juga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan aset dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah