CURUP, KORANRB.ID – Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Provinsi Bengkulu di Kantor Samsat, Kabupaten Rejang Lebong, Sabirin Absah, menyebutkan sebanyak 312 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat penerimaan pajak UPTD-PPD di wilayah tersebut pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp20,6 miliar.
Adapun tunggakan pajak kendaraan dinas di Kabupaten Rejang Lebong terdiri dari 253 unit kendaraan roda dua (R2) dengan total tunggakan pajak sebesar Rp32.446.500, dan 58 unit kendaraan roda empat (R4} dengan jumlah tunggakan mencapai Rp141.951.500.
“Total tunggakan pajak kendaraan dinas dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Rejang Lebong mencapai Rp174.398.000. Tingginya angka tunggakan ini mengindikasikan adanya masalah dalam manajemen aset dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh instansi pemerintah,” tegas Sabirin.
Hingga saat ini, penyebab pasti dari masih banyaknya kendaraan dinas yang menunggak pajak belum dapat dipastikan.
BACA JUGA:Mundur! Tes CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Juli-Agustus, Siapkan Syarat Penting Berikut
Sabirin menyebutkan bahwa pihaknya telah menyampaikan data tunggakan pajak kendaraan dinas setiap tahunnya kepada instansi terkait, namun respon terhadap data tersebut masih kurang optimal.
“Beberapa kemungkinan penyebab antara lainkesadaran dan disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan oleh pengguna kendaraan dinas masih kurang. Hal ini mungkin disebabkan oleh kurangnya pemahaman akan pentingnya membayar pajak tepat waktu serta dampaknya terhadap pembangunan daerah,” beber Sabirin.
Kemudian proses administrasi yang belum terkoordinasi dengan baik antar OPD menjadi salah satu penyebab terjadinya tunggakan.
Ketiadaan sistem monitoring yang efektif untuk melacak status pembayaran pajak kendaraan dinas juga berkontribusi terhadap masalah ini.
“Beberapa kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai atau mengalami kerusakan berat mungkin belum dihapus dari daftar aset. Kendaraan-kendaraan ini tetap tercatat sebagai objek pajak, sehingga menambah jumlah tunggakan,” tegasnya.
BACA JUGA:3 Bulan, 669 Kasus DBD di Bengkulu
Untuk mengatasi permasalahan ini, Sabirin mengusulkan beberapa langkah yang dapat diambil, diantaranya kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai atau mengalami kerusakan berat sebaiknya diusulkan untuk dihapuskan dari daftar aset.
Dengan penghapusan ini, kewajiban pajak terhadap aset tersebut dapat diputus sehingga tidak lagi menjadi beban dalam laporan pajak tahunan.
“Proses penghapusan ini perlu dilakukan melalui mekanisme resmi dengan melibatkan instansi terkait untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut benar-benar tidak dapat digunakan lagi,” terangnya.