MUKOMUKO, KORANRB.ID – Berdasarkan laporan, serapan anggaran tahun 2024 oleh seluruh OPD jajaran Pemkab Mukomuko, hingga triwulan II baru mencapai 50 persen.
Capaian ini tak memenuhi target, yakni 56 persen dari total anggaran yang dimiliki masing-masing OPD yang seharusnya telah direalisasikan di triwulan II.
Maka dari itu, Sekda Kabupaten Mukomuko Dr. Abdiyanto, SH, M.SI CLA menekankan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat segera memaksimalkan serapan anggaran.
Sudah seharusnya setiap OPD mengejar progres realisasi kegiatan yang sudah ditetapkan. Baik itu kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) maupun bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024.
BACA JUGA:Buntut Perpanjangan Jabatan Kades jadi 8 Tahun, DPMD Mukomuko Minta RPJMDes Diperbaharui
BACA JUGA: Pencairan Banpol untuk 11 Parpol di Mukomuko Terhambat, Ini Penyebabnya
“Kami minta OPD tidak lagi menunggu. Segera percepat realisasi kegiatan fisik dan keuangannya. Apalagi kegiatan tersebut telah memiliki anggarannya,” tegas Sekda.
Sekda mencermati perkembangan aturan dalam pengunaan DAK serta dinamika yang begitu cepat berubah.
Karena itu seluruh perangkat daerah di Kabupaten Mukomuko harus bisa menyesuaikan dengan kondisi saat ini, lebih cermat, tepat, dan cepat. Dengan begitu OPD tidak akan mengalami keterlambatan dalam serapan anggaran tahun 2024.
Sering kali keterlambatan terjadi karena OPD kurang memahami seperti apa bentuk sistematis terbaru dalam penggunaan DAK, DAU maupun sumber pendanaan lainnya.
“Kami minta OPD dapat berkoordinasi, jangan hanya menunggu sehingga pekerjaan tertunda,” ujar Sekda.
BACA JUGA:Lokasi Ruang Terbuka Hijau di Mukomuko Sudah Ditentukan, Tahun Ini Mulai Pembangunan
BACA JUGA:Mundur dari Jabatan Karena Sakit, Kadis Dinsos Tunggu Jawaban Pejabat Pembina Kepegawaian
Di tempat terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH mengatakan serapan anggaran di masing-masing OPD, terbesar masih pada belanja pegawai yang bersumber dari APBD Mukomuko.
Belanja pegawai ini dalam satu tahunnya 38 persen dari total APBD tahun 2024. Padahal ketentuannya, belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.