MUKOMUKO, KORANRB.ID – Kemudahan dalam berbelanja obat-obatan secara online maupun offline, terkadang menimbulkan dampak buruk.
Pasalnya, tak sedikit kalangan anak-anak dan remaja di Kabupaten Mukomuko memanfaatkan kondisi demikian untuk mendapatkan obat-obat guna disalahgunakan. Terutama jenis-jenis obat yang memiliki dampak halusinasi atau memabukan bila digunakan melebihi dosis yang diajurkan.
Kenyataan ini cukup memprihatinkan, tak sedikit didapati anak-anak atau remaja, dalam kondisi teler atau fly usai mengonsumsi obat, terutama jenis obat batuk dalam jumlah berlebihan (over dosis).
BACA JUGA:Tak Mau Terkena Hipertensi, Lakukan Ini Setiap Hari
BACA JUGA:Mitos Mata Bintitian Karena Ngintip, Simak Penjelasannya
“Sudah sangat miris kita melihatnya. Di sudut-sudut Kota Mukomuko ini, seperti patai, gedung kosong, dan lapangan banyak kita temukan bungkus obat batuk dalam jumlah banyak. Baik itu obat batuk cair kemasan, maupun berupa pil diantaranya Samcodin. Sampah kemasan obat itu diduga bekas anak-anak pesta obat yang berefek memabukkan itu,’’ kata salah seorang warga Kecamatan Kota Mukomuko.
Sudah sewajarnya Dinas Kesehatan dan Balai Pengawasan Obat Makanan (BPOM) turun ke lapangan meningkatkan pengawasan terhadap apotek dan toko obat.
Peningkatan pengawasan sebagai antisipasi terjadinya penyalahgunaan izin usaha. Memantau jenis obat yang diperdagangkan, serta upaya pencegahan terjadinya praktik penjualan obat yang tidak sesuai kegunaan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko Jajat Sutradrajat, S.KM mengatakan, pengawasan terhadap aktivitas usaha apotek dan toko obat di Kabupaten Mukomuko rutin dilaksanakan 3 kali dalam setahun.
Dilaksanakan secara bersama dengan BPOM Bengkulu. Dimana pengawasan terhadap usaha apotek lebih difokuskan kepada persoalan kualitas barang, pemanfaatan dan distribusi.
‘’Yang pertama kali kami awasi itu kualitas barang, apakah obat yang dijual ini sudah expired (kedaluwarsa). Kalau produk yang dipajang sudah expired, akan kami sita dan pemiliknya diberi teguran untuk tidak menjual barang expired,” kata Jajat.
BACA JUGA:10 Fakta Tentang Negara Thailand, Mempunyai 18 Kelamin
BACA JUGA:Benarkah Minuman Panas Bisa Menyebabkan Kanker? Ini Penjelasannya
Dia menjelaskan, obat kimia yang dijual kepada masyarakat (konsumen) terbagi ke dalam 3 kategori. Yakni, obat bebas, bebas terbatas dan obat keras.
Yang perlu menjadi catatan, toko obat tidak dibenarkan secara aturan menjual obat bebas terbatas, apalagi jenis obat keras. Toko obat hanya diperbolehkan menjual obat bebas, ciri-cirinya berlabel warna hijau.