BENGKULU, KORANRB.ID - Alat peraga Sosialisasi (APS) milik sejumlah calon legislatif (Caleg) dan partai politik di Kota Bengkulu dicopot. Operasi penertiban APS dilakukan pada zona hijau dan poros jalan utama dan penertiban dibagi menjadi tiga regu yang beriskan 10 personel gabungan untuk menyisir APS yang melanggar.
Kegiatan ini berpatokan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik serta Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, Pelarangan Peletakan Titik Media Reklame di Median Jalan, Pulau Jalan, Trotoar, Ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai taman pulau jalan, di atas badan jalan, halaman atau pada Gedung pemerintah, sekolah, tempat ibadah, dan Gedung bersejarah.
BACA JUGA:Jari Korban Terputus, Jenazah Ditemukan di Jurang, Ada Sarung Pisau Diduga Milik Pelaku
penertiban dilaksanakan tim gabungan yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu bersama Satuan tugas Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Bengkulu serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu.
Kepala Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (satpol PP ) Yurizal menyampaikan operasi penertiban APS akan dilakukan tanpa tebang pilih semua akan dicopot.
BACA JUGA:Mayat Laki-laki di Liku Sembilan Diduga Korban Pembunuhan
"Kami akan mencopot tanpa tembang pilih, mau dari partai apa, calon apa maka akan kami copot," sampai Yurizal.
sementara itu,ketua Bawslu Rahmat Hidayat menerangkan penertiban dilaksanakan selama empat hari dan akan kondisional khusus hari ini dilaksanakan penertiban APS pada jalan poros utama Kota Bengkulu dan pada jalan poros utama. untuk yang penertiban selain pada kategori tersebut maka akan di serahkan pada Panwascam dan dilaksanakan besok.
"Penertiban dilakukan pada poros jalan utama Kota Bengkulu dan untuk APS yang tidak berada pada poros jalan utama itu akan dilakukan oleh Panwascam," terangnya.(*)