“Maka statusnya sama seperti tenaga pendidik P1 sebelumnya, mereka sudah lulus namun belum ada formasi untuk dilantik. Maka tahun ini kita mengjaukan formasi 7 bidan pendidik tersebut sehingga mereka yang sudah lulus tersebut bisa dilantik,” terangnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Hidup, Germas Diminta Lebih Aktif
BACA JUGA:Cegah Kecurangan, Bawaslu Kabupaten Kaur Pantau Proses Coklit
BKPSDM sudah menyampaikan pengajuan formasi CPNS dan PPPK.
75 Formasi CPNS yang diajukan tersebut adalah 32 formasi kesehatan dan 43 formasi teknis.
Sedangkan untuk 200 formasi PPPK yang diajukan tersebut, 7 diantaranya adalah formasi bidan pendidik dan sisanya adalah formasi teknis.
Dari 193 formasi teknis tersebut, ada 44 formasi PPPK yang diperuntukan untuk lulusan SMA atau lulusan SMA yang boleh mendaftar sebagai peserta tes PPPK.
Namun info yang dihimpun RB, pelaksanaan tes PPPK tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya dimana mereka yang mendaftar adalah mereka yang sudah dua tahun bekerja sebagai tenaga non ASN di masing-masing instansi dan disesuaikan dengan formasi yang direkrut.
Sampai saat ini BKPSDM masih men unggu keputusan dari Kemenpanrb terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan CPNS dan PPPK tersebut.
Hal ini terkait dengan detail persyaratan termasuk jadwal tahapan kapan akan dimulainya pelaksanaan tes CPNS dan PPPK tersebut.
“Kita melakukan sampai saat ini menunggu terkait teknis jadwal pelaksanaan dari Kemenpanrb. Karena pelaksanaan tahapan akan dilakukan secara serentak,” pungkas Syarifah.